Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah mengaku khawatir kasus penularan COVID-19 di daerah ini tak terbendung akibat rendahnya kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
"Hasil konfirmasi dengan Kepala Dinas Kesehatan bahwa peningkatan kasus positif COVID-19 di Kotawaringin Timur ini salah satu faktornya adalah sudah terjadi penularan antar penduduk. Di sini pentingnya menjalankan protokol kesehatan, salah satunya kepatuhan penggunaan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat-tempat umum," kata Riskon di Sampit, Senin.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, hingga Senin siang jumlah warga Kotawaringin Timur yang terjangkit COVID-19 sebanyak 151 orang, terdiri dari 79 orang sudah sembuh, 67 orang masih dirawat dan 5 orang meninggal dunia. Dari jumlah kumulatif tersebut, diantaranya termasuk hari ini tercatat jumlah penderita bertambah sebanyak 14 orang.
Terus bertambahnya jumlah warga yang terjangkit COVID-19, menimbulkan keprihatinan semua pihak. Ini juga seharusnya menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk semakin gencar dalam melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Penggunaan masker dan sering mencuci tangan selama beraktivitas di luar rumah, harus menjadi budaya baru bagi masyarakat agar terhindar dari penularan virus mematikan tersebut.
Baca juga: Lonjakan penderita COVID-19 Kotim berasal dari kluster keluarga
Disadari, roda perekonomian masyarakat harus terus berjalan meski di tengah pandemi COVID-19 ini sehingga pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan normal baru. Namun, pelaku usaha dan masyarakat luas harus menyadari bahwa kelonggaran itu harus tetap dibarengi upaya maksimal dalam pencegahan COVID-19.
Politisi muda Partai Golkar berharap pelaku usaha di Kotawaringin Timur, seperti pengelola kafe dan tempat-tempat kuliner lainnya, tidak bosan mengingatkan pengunjung untuk memakai masker dan mencuci tangan. Di sisi pengelola, penyediaan sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, mengatur jarak serta pemeriksaan suhu tubuh, juga menjadi hal wajib yang harus dilakukan.
Ketentuan terkait kebijakan normal baru harus ditegakkan untuk segera menekan tren kenaikan kasus positif COVID-19 ini. Dalam hal ini, Satgas Penanganan COVID-19 pada September ini akan mensosialisasikan Peraturan Bupati yang merupakan turunan dari Peraturan Gubenur dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 sebagai salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat untuk memakai masker.
"Jangan sampai tren lonjakan kasus COVID-19 tidak bisa kita bendung sehingga juga akan menjadi kendala dalam kita menghadapi gelaran Pilkada Gubernur dan Bupati pada 9 Desember mendatang," demikian Riskon Fabiansyah.
Baca juga: DPRD Kotim sepakati KUA-PPAS Perubahan 2020, ini komposisinya
Baca juga: Ini larangan yang membuat bakal calon peserta Pilkada Kotim tertawa