Inspeksi mendadak, Kapolres Kotim ingatkan kafe pelanggar protokol kesehatan
Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah AKBP Abdoel Harris Jakin mengingatkan sejumlah kafe dan rumah makan yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Dari beberapa titik yang kami adakan inspeksi mendadak, masih ditemukan oleh pelaku-pelaku usaha, khususnya tempat makan atau kafe belum memaksimalkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kami laksanakan pendisiplinan dan mengingatkan mereka agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan," kata Jakin di Sampit, Selasa malam.
Inspeksi mendadak dilakukan oleh tim gabungan bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Jakin langsung turun memimpin kegiatan tersebut untuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya pengelola tempat-tempat berkumpulnya orang banyak.
Tim melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan, sekaligus sebagai realisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pihaknya ingin memastikan dulu bahwa setiap pelaku usaha, khususnya usaha yang mengumpulkan konsumen atau masyarakat dalam jumlah cukup banyak itu mematuhi protokol kesehatan.
Namun faktanya masih ada yang ada dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kegiatan ini akan berkelanjutan dilaksanakan secara rutin maupun insidentil dengan prinsip efektivitas dan efisiensi sesuai situasi di lapangan.
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pipanisasi PDAM
Terkait sanksi, Jakin menjelaskan bahwa telah dicantumkan dalam Peraturan Bupati tersebut, sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara izin usaha, hingga sanksi yang paling maksimal adalah pencabutan izin usaha.
"Untuk masyarakat, tadi ada satu kami ambil sampel diberi sanksi sosial, yang bersangkutan membacakan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa dia telah lalai dalam menjaga kesehatan orang sekitarnya. Ini menginternalisasi bahwa menggunakan masker itu bukan hanya untuk kepentingan sendiri, tetapi juga untuk kepentingan orang di sekitar kita," demikian Jakin.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Selasa, jumlah warga yang terjangkit COVID-19 sudah sebanyak 209 orang, terdiri dari 101 orang sudah sembuh, 103 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia.
Masyarakat diimbau menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. Masyarakat diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan karena penularan virus mematikan tersebut terus meningkat.
Baca juga: Banjir meluas di Kotim, PLN ingatkan masyarakat bahaya listrik
Baca juga: Bupati Kotim minta perusahaan ikut bantu korban banjir
Baca juga: Dayak Misik pastikan dukung penuh Suprianti Rambat-Arsyad di Pilkada Kotim
"Dari beberapa titik yang kami adakan inspeksi mendadak, masih ditemukan oleh pelaku-pelaku usaha, khususnya tempat makan atau kafe belum memaksimalkan pelaksanaan protokol kesehatan. Kami laksanakan pendisiplinan dan mengingatkan mereka agar protokol kesehatan benar-benar dijalankan," kata Jakin di Sampit, Selasa malam.
Inspeksi mendadak dilakukan oleh tim gabungan bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Jakin langsung turun memimpin kegiatan tersebut untuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya pengelola tempat-tempat berkumpulnya orang banyak.
Tim melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan, sekaligus sebagai realisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pihaknya ingin memastikan dulu bahwa setiap pelaku usaha, khususnya usaha yang mengumpulkan konsumen atau masyarakat dalam jumlah cukup banyak itu mematuhi protokol kesehatan.
Namun faktanya masih ada yang ada dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kegiatan ini akan berkelanjutan dilaksanakan secara rutin maupun insidentil dengan prinsip efektivitas dan efisiensi sesuai situasi di lapangan.
Baca juga: DPRD Kotim dorong percepatan pipanisasi PDAM
Terkait sanksi, Jakin menjelaskan bahwa telah dicantumkan dalam Peraturan Bupati tersebut, sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan sementara izin usaha, hingga sanksi yang paling maksimal adalah pencabutan izin usaha.
"Untuk masyarakat, tadi ada satu kami ambil sampel diberi sanksi sosial, yang bersangkutan membacakan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa dia telah lalai dalam menjaga kesehatan orang sekitarnya. Ini menginternalisasi bahwa menggunakan masker itu bukan hanya untuk kepentingan sendiri, tetapi juga untuk kepentingan orang di sekitar kita," demikian Jakin.
Sementara itu berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Selasa, jumlah warga yang terjangkit COVID-19 sudah sebanyak 209 orang, terdiri dari 101 orang sudah sembuh, 103 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia.
Masyarakat diimbau menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19. Masyarakat diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan karena penularan virus mematikan tersebut terus meningkat.
Baca juga: Banjir meluas di Kotim, PLN ingatkan masyarakat bahaya listrik
Baca juga: Bupati Kotim minta perusahaan ikut bantu korban banjir
Baca juga: Dayak Misik pastikan dukung penuh Suprianti Rambat-Arsyad di Pilkada Kotim