Lagi, Satpol PP Bartim temukan 241 bangunan rumah walet tanpa IMB

id Tamiang Layang ,Bartim,Kalteng, bangunan rumah walet tanpa IMB,Satpol PP Bartim temukan 241 bangunan rumah walet tanpa IMB,Kecamatan Paju Epat,Pelaksa

Lagi, Satpol PP Bartim temukan 241 bangunan rumah walet tanpa IMB

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Bartim Hudaya Husinsah. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Satpol Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah kembali menemukan 241 gedung bangunan yang peruntukkanya sebagai rumah walet tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

“Bangunan rumah walet itu ditemukan di Kecamatan Paju Epat. Sebelumnya ada 285 rumah walet yang tidak berizin di Kecamatan Dusun Timur,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Bartim Hudaya Husinsah didampingi Kabid Penegakan Perda Seskal Harry Buni di Tamiang Layang, Rabu.

Data tersebut diperoleh Tim Penegakan Perda pada Satpol PP Bartim yang melakukan pendataan dan upaya preventif non yustisial kepada pemilik gedung bangunan khususnya rumah walet di Kecamatan Paju Epat selama hampir satu bulan.

Baca juga: Pemkab Bartim berbenah, siapkan program pemulihan ekonomi pasca COVID-19

Dari data diolah satpol PP Bartim diketahui jumlah bangunan rumah walet per desa yakni Desa Tampu Langit 24 bangunan, Desa Murutuwu sembilan bangunan, Desa Balawa sembilan bangunan, Desa Maipe 14 bangunan, Desa Telang Baru 57 bangunan, Desa Telang 16 bangunan, Desa Siong 55 bangunan, Desa Juru Banu 32 bangunan dan Desa Kalinapu 25 bangunan.

“Kami berharap masyarakat agar dengan kesadaran sendiri dapat mengurus IMB, karena hal ini juga akan menunjang PAD yang sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah. Selain itu, untuk kedepannya agar masyarakat yang hendak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum membangun gedung,” kata Hudaya.

Hudaya menambahkan, langkah preventif non yustisial yang dilakukan di Kecamatan Paju Epat yakni meminta pemilik bangunan tersebut mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Satpol PP sasar bangunan sarang walet di Paju Epat

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan bersedia mengurus IMB tersebut dalam jangak waktu maksimal selama 15 hari kedepan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.

“Kita akan tindaklanjuti lagi ke lapangan di Kecamatan Paju Epat setelah 15 hari kedepan. Jika tidak mematuhi upaya tersebut, maka akan diberikan teguran secara tertulis. Jia juga tidak ditindaklanjuti maka dengan terpaksa dilaksanakan penindakan yustisial,” demikian Hudaya.

Baca juga: Barak dan bangunan sarang walet di Bartim ludes terbakar