ASN Kotim berikrar netral dalam pilkada

id ASN Kotim berikrar netral dalam pilkada, pilkada Kotim, pemkab Kotim, Sampit, Alang arianto

ASN Kotim berikrar netral dalam pilkada

ASN Pemkab Kotawaringin Timur mengikuti Ikrar Netralitas ASN dalam menghadapi pemilu kepala daerah serentak tahun 2020, Selasa (22/9/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berikrar untuk netral dalam pemilu kepala daerah serentak 9 Desember nanti.

"Ikrar netralitas ASN ini bertujuan untuk memantapkan secara psikologis bagi ASN agar harus netral dalam pilkada," kata Bupati Supian Hadi di Sampit, Selasa.

Tahun ini masyarakat Kotawaringin Timur akan mengikuti dua agenda pilkada sekaligus yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Untuk pilkada kabupaten ini, ada empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur yakni Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Halikinnor-Irawati, H Muhammad Rudini Darwan Ali-H Samsudin dan HM Taufiq Mukri-H Supriadi.

Dari para kandidat tersebut, sebagian besar merupakan pejabat publik. Muhammad Arsyad merupakan anggota DPRD Kotawaringin Timur, Halikinnor merupakan Sekretaris Daerah, Irawati merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Rudini merupakan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Samsudin merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur dan Taufiq Mukri merupakan petahana Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Hanya Suprianti Rambat yang berasal dari latar belakang pengusaha.

Ikrar netralitas dinilai sangat penting untuk memastikan sekaligus mengingatkan bahwa ASN memang harus netral. Mereka tidak boleh memihak meski mungkin dari sejumlah pejabat publik yang mencalonkan diri itu adalah orang dekat atau mantan pimpinannya.

Meski begitu, Supian menegaskan bahwa netralnya seorang ASN berbeda dengan netralnya anggota TNI dan Polri. Hal itu karena ASN masih mempunyai hak untuk memilih dalam pemilu, sedangkan TNI dan Polri tidak memiliki hak tersebut.

ASN harus netral dalam artian tidak boleh mengajak atau memerintahkan orang lain mendukung pasangan calon tertentu, sedangkan untuk memilih masih ada hak. Aturan sanksi juga sudah jelas bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tentang netralitas dalam pilkada

"ASN lebih baik fokus pada tugas dan kewajiban. ASN tidak boleh terbelah dalam membangun Kotawaringin Timur, baik saat sebelum maupun sesudah pelaksanaan pilkada," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Aswan gantikan Halikinnor jabat Sekda Kotim

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto mengatakan, ikrar netralitas ASN itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Alang menyebutkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Keputusan bersama itu tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, diantaranya arahan untuk melaksanakan ikrar netralitas ASN.

"Ikrar netralitas ASN ini untuk kembali mengingatkan bahwa ASN harus netral. ASN mempunyai hak untuk memilih, tapi ASN tidak boleh terlibat politik praktis mendukung pasangan calon manapun. ASN harus tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab," demikian Alang.

Baca juga: Abrasi Ujung Pandaran perlu penanganan serius

Baca juga: Pemkab Kotim kembali pertimbangkan opsi PSBB