Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 10 hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu.
Pemusnahan melibatkan personel Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar, didukung prajurit TNI serta komunitas mobil "offroad".
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut ratusan ribu tanaman ganja. Selanjutnya, tanaman terlarang tersebut dikumpulkan di satu tempat dan dibakar.
Ladang ganja tersebut berada di lereng Gunung Seulawah. Jarak terdekat dengan pemukiman pemukiman penduduk sekitar 30 menit menggunakan mobil offroad.
Di sekitar ladang, tampak aktivitas pembalakan liar. Tampak sejumlah tumpukan kayu berukuran bekas penebangan dan pembelahan. Namun, polisi tidak menemukan orang yang menanam ganja di tempat tersebut.
Tanaman ganja yang dimusnahkan sebagiannya siap panen dan sebagian lainnya masih di lahan pembibitan. Ketinggian lahan bervariasi mulai 30 sentimeter hingga dua meter.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munawar mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan tindak lanjut operasi narkoba Bareskrim Polri 2020.
"Ada 10 hektare ladang ganja yang dimusnahkan di kawasan Lamteuba, Gunung Seulawah, Aceh Besar. Ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik," kata Kombes Pol Wawan Munawar.
Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Ade Sapari, Kombes Pol Wawan menyebutkan keberadaan ladang ganja di Lamteuba diketahui dari sejumlah pengungkapan. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga hasilnya mengarah ke Lamteuba, Aceh Besar.
"Dari perhitungan kami, ada 300 ribu batang tanaman ganja dengan perkiraan berat mencapai 48 ton ladang 10 hektare ini. Pemusnahan ini bisa menyelamatkan 9,6 juta jiwa dari bahaya narkotika," kata Kombes Pol Wawan Munawar.
Berita Terkait
Publikasikan identitas DPO perdagangan manusia di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 16:07 Wib
Artikel - Menguak kasus perdagangan orang di balik kedatangan Rohingya di Aceh
Selasa, 29 Oktober 2024 15:12 Wib
Korupsi dana desa di Banda Aceh, hakim vonis bendahara desa setahun penjara
Senin, 21 Oktober 2024 19:34 Wib
DPRD Palangka Raya apresiasi perjuangan atlet di PON XXI Aceh-Sumut
Jumat, 27 September 2024 19:05 Wib
Polri kaji dugaan penyelewengan dana PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 26 September 2024 20:08 Wib
Pemerintah diminta beri dukungan maksimal kepada atlet di Palangka Raya
Rabu, 25 September 2024 14:34 Wib
KONI Kalteng: Raihan medali di PON turun bukan dari segalanya
Senin, 23 September 2024 18:22 Wib
PON 2024 dinilai sukses karena banyak pecahkan rekor
Jumat, 20 September 2024 7:43 Wib