Pemilihan Ketua Pasar Besar Palangka Raya dinilai tidak sah

id Palangka Raya,pasar besar palangka raya,kalteng,Hamidan,Rawang,Pemilihan Ketua Pasar Besar Palangka Raya dinilai tidak sah,Fairid Naparin,Wali Kota Pa

Pemilihan Ketua Pasar Besar Palangka Raya dinilai tidak sah

Ketua Pasar Besar Palangka Raya Hamidan (kiri) saat memberikan sosialisasi kepada para pedagang tentang bahaya COVID-19 dan pencegahannya hingga penerapan protokol kesehatan di Pasar Besar Palangka Raya. (ANTARA-HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Proses pemilihan Ketua Pasar Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah periode 2020-2025 dinilai tidak sah, dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persatuan Pedagang Pasar Besar (PPPB) setempat.

"Kami sangat menyayangkan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKM) Kota Palangka Raya yang secara sepihak melakukan pembentukan pengurus PPPB tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada pengurus lama dalam pergantian ketua Pasar Besar periode 2020-2025," kata Ketua Pasar Besar Palangka Raya Hamidan, Sabtu.

Hamidan menjelaskan, bukan pihaknya tidak mendukung dalam proses pergantian pengurus Pasar Besar Palangka Raya, hanya saja sistemnya tidak sesuai prosedur yang ada. Dan sampai saat ini kami dan pengurus lainnya pun tidak mengetahui kalau memang ada pergantian pengurus Pasar Besar yang tiba-tiba sudah diputuskan secara sepihak.

Baca juga: Aktivitas Pasar Besar Palangka Raya kembali normal

Dirinya juga heran, kenapa dinas terkait tidak memberitahukan kalau memang ada pergantian pengurus Pasar Besar. Sebab, Pasar Besar Kota Palangka Raya ini milik swasta bukan milik pemerintah setempat.

"Sesuai dengan AD/ART PPPB Pasal 22 tentang Kuorium dan Pengambilan Keputusan, harus dilakukan secara demokrasi, baik melalui musyawarah atau melalui pemungutan suara. Dan dalam hal mengambil keputusan pemilihan pengurus di serahkan kepada peserta musyawarah atau rapat-rapat, bukan sepihak," ucap Hamidan.

Mengingat pandemi COVID-19 dan mentaati protokol kesehatan, tidak mungkin dilakukan pemilihan ketua Pasar Besar dan pengurus lainnya, perlu adanya koordinasi terlebih dahulu atau ditunda hingga berakhirnya COVID-19.

"Kembali saya tegaskan lagi, dasar persyaratan untuk menjadi anggota maupun pengurus Pasar Besar pada pasal 11, harus seorang pedagang atau toko yang berdomisili/beroperasi di wilayah lingkungan Pasar Besar Palangka Raya, mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran serta lain-lain yang ditentukan oleh PPPB. Yang anehnya lagi, Ketua Pasar Besar yang terpilih oleh dinas terkait tidak memenuhi kriteria yang ada, sehingga terkesan rancu dan dipaksakan," kata Hamidan.

Baca juga: Pedagang apresiasi Wali Kota Palangka Raya laksanakan gotong royong di Pasar Besar

Selain itu, Hamidan juga menayakan hasil keputusan rapat pembentukan Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Besar Kota Palangka Raya (P4B Koraya) periode 2020-2025 pada 13 Agustus 2020 lalu, yang mana namanya dicatut sebagai panasehat tanpa ada koordinasi dengan yang bersangkutan.

"Dan hal ini sudah jelas melanggar aturan. Sebab, pada saat rapat pembentukan P4B Koraya itu bukan membahas masalah pergantian pengurus Pasar Besar, melainkan rapat pembentukan Tim Satgas Mandiri COVID-19 Pasar Besar Palangka Raya," tegas Hamidan.

Salah satu pedagang makanan Pasar Besar Palangka Raya, Timah mengatakan, bahwa pihaknya mengaku kaget tiba-tiba sudah ada SK pergantian pengurus Pasar Besar.

"Saya kaget tiba-tiba sudah ada Ketua Pasar Besar Palangka Raya yang baru, yang mana dijabat atas nama Alfianor Hanafi. Dasar pengangkatannya sebagai ketua apa, kok kami tidak diberitahukan sesuai prosedur yang ada," katanya.

Baca juga: Pedagang tolak penutupan Pasar Besar Palangka Raya

Seperti pemilihan sebelumnya, kata Timah, pemilihan anggota pengurus Pasar Besar maupun Ketua Pasar Besar harus berdasarkan prosedur dan mekanisme dan mengacu AD/ART, seperti mengundang pengurus pasar lama, dewan pengurus, para pedagang, melibatkan TNI/Polri dan harus ada pembubaran pengurus persatuan pedagang Pasar Besar yang lama. Dan untuk hal ini tidak dilakukan.

Kepala DPKUKM Kota Palangka Raya Rawang, menjelaskan, bahwa keluarnya SK Penetapan Pengurus Pasar Besar dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok para pedagang Pasar Besar.

"Memang untuk pengurus Pasar Besar masa berlaku dan masa baktinya berakhir sampai tahun 2020, yang mana sebelumnya ketuanya pak Hamidan," kata Rawang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, pada Maret 2020, saudara Hamidan beserta rekan-rekan ada menyampaikan usulan perpanjangan kepengurusan pengurus Pasar Besar periode 2020-2025. Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan ada datang lagi usulan pengurus pasar besar lainnya di Ketuai H.A. Sayuti.

"Karena ada 2 usulan, saya pending dan saya buat surat untuk kedua ketua tersebut agar melalukan konsolidasi antar kedua ketua dan pengurus pasar besar. Dan dalam isi surat saya sarankan agar dilakukan rapat untuk menentukan serta pemilihan ketua dan pengurus pasar besar yang diterima semua pihak degan cara pemilihan secara langsung atau dibentuk panitia pemilihan," kata Rawang.

Baca juga: DPRD PalangkaRaya minta pemkot evaluasi pengawasan Pasar Besar

Dari hasil surat pihaknya pada Agustus 2020, datang ketua panitia rapat pemilihan saudara Tofik Rahman dengan dilengkapi administrasi pendukung yang mana permohonan untuk ditetapkan SK Ketua atas nama Alfianor Hanafi, daftar hadir rapat pembentukan yang ditanda tangani masing-masing yang hadir hingga surat undangan.

"Atas dasar surat dan kelengkapan tersebutlah kami proses untuk penerbitan SK," katanya.

Selanjutnya, pada Kamis, 1 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, H. A.Sayuti, H. Saiful dkk datang ke Kantor DPKUKM dengan maksud keberatan keluarnya SK tersebut. Dengan alasan bahwa tanda tangan yang hadir tidak sah dan dipalsukan, mencabut tanda tangan dalam absensi hadir rapat. Sebab tanda tangan tersebut bukan untuk pemilihan pengurus pasar besar, namun untuk absensi rapat pembentukan Tim Satgas Mandiri COVID-19 Pasar Besar Palangka Raya.

Baca juga: Palangka Raya segera berlakukan pengaturan aktivitas pasar

Saat ditanya apakah SK penetapan ketua pasar besar yang dikeluarkan DPKUKM secara sepihak, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, mengatakan bisa langsung koordinasikan ke DPKUKM setempat.

Hanya saja pihaknya berharap dalam pelaksanaan pergantian ketua Pasar Besar periode 2020-2025 bisa dilakukan sesuai prosedur dan aturan AD/ARTnya.

"Intinya, dalam pergantian ketua Pasar Besar periode 2020-2025 dilakukan secara aturan dan mekanisme yang berlaku, apabila sudah sesuai dengan aturan silahkan diteruskan. Namun, apabila tidak sesuai AD/ART bisa diluruskan," demikian Fairid Naparin.

Baca juga: Legislator minta pedagang Pasar Besar terapkan protokol kesehatan

Baca juga: Fairid dapati puluhan pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi

Baca juga: Fairid Naparin turun ke jalan kampanye penggunaan masker