DPRD Kotim masih banyak menerima pengaduan sengketa lahan sawit
Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah masih banyak menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Ini menunjukkan bahwa perlunya evaluasi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit, khsususnya terkait legalitas lahan. Jangan sampai masalah seperti ini terus menjadi momok dan masyarakat dirugikan," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Selasa.
Sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan warga, memang sudah sering mencuat ke permukaan. Justru itu memerlukan keseriusan pemerintah daerah untuk menyelesaikannya hingga tuntas.
Sengkarut sengketa lahan harus diselesaikan secara serius. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan memicu permasalahan yang lebih besar dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah ini.
Lumban Gaol mencontohkan, dia baru saja menerima pengaduan dari seorang warga bernama Kadir dari Kecamatan Mentaya Hulu. Dia datang ke DPRD mengadukan nasibnya karena lahan miliknya dikuasai oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hingga kini belum dibayar ganti rugi.
Kadir mengaku sudah berulang kali menagih haknya kepada pihak perusahaan, namun belum juga dipenuhi. Pihak perusahaan berdalih sudah membayar ganti rugi lahan namun kepada warga lainnya yang menurut pihak perusahaan adalah pemilih sah lahan tersebut.
Kadir tidak terima karena lahannya dikuasai perusahaan namun ganti ruginya malah dibayarkan kepada orang lain. Dia mengaku masih memegang surat kepemilikan tanah atau SKT yang sah.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab bantu petani korban banjir
Kadir mengaku sudah pernah meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti legalitas sehingga berani menguasai lahan miliknya namun hingga kini belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Pria itu kebingungan ingin meminta bantuan kepada siapa. Akhirnya dia memilih mengadukan permasalahan itu kepada DPRD Kotawaringin Timur seraya berharap ada solusi.
Menanggapi itu, Lumban Gaol menyatakan akan membawa masalah itu ke rapat Komisi I. Jika tidak ada kendala, dia berharap bersama eksekutif melakukan mediasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
"Masalah-masalah seperti ini harus ditindaklanjuti dan segera diselesaikan. Kita tentu berharap kehadiran investasi bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan investasi untuk membantu menyelesaikannya dengan baik," demikian Lumban Gaol.
Baca juga: Legislator Kotim imbau jangan ada kampanye negatif
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi sumbangsih TNI membantu pembangunan Kotim
Baca juga: Banjir kiriman rendam permukiman dan lahan pertanian di Kotim
"Ini menunjukkan bahwa perlunya evaluasi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit, khsususnya terkait legalitas lahan. Jangan sampai masalah seperti ini terus menjadi momok dan masyarakat dirugikan," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Selasa.
Sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan warga, memang sudah sering mencuat ke permukaan. Justru itu memerlukan keseriusan pemerintah daerah untuk menyelesaikannya hingga tuntas.
Sengkarut sengketa lahan harus diselesaikan secara serius. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan memicu permasalahan yang lebih besar dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah ini.
Lumban Gaol mencontohkan, dia baru saja menerima pengaduan dari seorang warga bernama Kadir dari Kecamatan Mentaya Hulu. Dia datang ke DPRD mengadukan nasibnya karena lahan miliknya dikuasai oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hingga kini belum dibayar ganti rugi.
Kadir mengaku sudah berulang kali menagih haknya kepada pihak perusahaan, namun belum juga dipenuhi. Pihak perusahaan berdalih sudah membayar ganti rugi lahan namun kepada warga lainnya yang menurut pihak perusahaan adalah pemilih sah lahan tersebut.
Kadir tidak terima karena lahannya dikuasai perusahaan namun ganti ruginya malah dibayarkan kepada orang lain. Dia mengaku masih memegang surat kepemilikan tanah atau SKT yang sah.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab bantu petani korban banjir
Kadir mengaku sudah pernah meminta pihak perusahaan menunjukkan bukti legalitas sehingga berani menguasai lahan miliknya namun hingga kini belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Pria itu kebingungan ingin meminta bantuan kepada siapa. Akhirnya dia memilih mengadukan permasalahan itu kepada DPRD Kotawaringin Timur seraya berharap ada solusi.
Menanggapi itu, Lumban Gaol menyatakan akan membawa masalah itu ke rapat Komisi I. Jika tidak ada kendala, dia berharap bersama eksekutif melakukan mediasi agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
"Masalah-masalah seperti ini harus ditindaklanjuti dan segera diselesaikan. Kita tentu berharap kehadiran investasi bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan investasi untuk membantu menyelesaikannya dengan baik," demikian Lumban Gaol.
Baca juga: Legislator Kotim imbau jangan ada kampanye negatif
Baca juga: DPRD Kotim apresiasi sumbangsih TNI membantu pembangunan Kotim
Baca juga: Banjir kiriman rendam permukiman dan lahan pertanian di Kotim