Fraksi NasDem-Hanura sarankan PDAM Gumas diaudit BPK
Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta agar perusahaan daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu mengatakan pemerintah kabupaten setiap tahun selalu memberi penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gumas.
“Kami meminta agar tahun ini dilakukan audit eksternal oleh BPK Perwakilan Kalteng, agar meyakinkan kami penyertaan modal yang dilakukan benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” ucap Polie.
Dia menyebut, hal itu juga berlaku bagi Perusda Gunung Mas Perkasa. Jika ada penambahan penyertaan modal pada tahun berikutnya, maka hendaknya dilakukan audit eksternal terlebih dahulu.
Baca juga: Kaum perempuan di Gumas diharapkan tidak ragu daftar jadi anggota KPPS
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas juga menyarankan untuk tahun-tahun penyertaan modal selanjutnya hendaknya dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas.
“Dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas, sebelum pengajuan modal selanjutnya,” kata legislator dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas menyampaikan lima buah raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (6/10). Lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Pemkab Gumas diminta anggarkan untuk sosialisasi perda
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Empat ODGJ pasung di Gumas dilepas
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda
Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu mengatakan pemerintah kabupaten setiap tahun selalu memberi penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gumas.
“Kami meminta agar tahun ini dilakukan audit eksternal oleh BPK Perwakilan Kalteng, agar meyakinkan kami penyertaan modal yang dilakukan benar-benar dimanfaatkan dengan baik,” ucap Polie.
Dia menyebut, hal itu juga berlaku bagi Perusda Gunung Mas Perkasa. Jika ada penambahan penyertaan modal pada tahun berikutnya, maka hendaknya dilakukan audit eksternal terlebih dahulu.
Baca juga: Kaum perempuan di Gumas diharapkan tidak ragu daftar jadi anggota KPPS
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Untung Jaya Bangas juga menyarankan untuk tahun-tahun penyertaan modal selanjutnya hendaknya dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas.
“Dibuat audit dan disampaikan kepada DPRD Gumas, sebelum pengajuan modal selanjutnya,” kata legislator dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Untuk diketahui, Pemkab Gumas menyampaikan lima buah raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (6/10). Lima buah raperda yang diajukan adalah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Baca juga: Pemkab Gumas diminta anggarkan untuk sosialisasi perda
Kemudian raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
Raperda lainnya yang diajukan adalah tentang Perubahan Kesembilan Atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: Empat ODGJ pasung di Gumas dilepas
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik pemberlakuan tes psikologi bagi pemohon SIM
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan lima buah raperda