Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Kami telah memproses tiga ASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kalteng. Temuan itu sudah kita rekomendasikan ke KASN," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Jumat.
Dia menerangkan, ketiga ASN itu terdiri dari dua ASN Pemerintah Kota Palangka Raya dan satu ASN merupakan pegawai pemerintah di lingkungan Universitas Negeri Palangka Raya.
Baca juga: Generasi milenial tertarik program ekonomi kreatif HARATI
Wanita berhijab itu menerangkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN karena memberikan komentar dan memberikan "like" ke postingan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kalteng 2020.
"Saat ini kita tinggal nunggu hasil atau rekomendasi dari KASN terkait tiga ASN tersebut. Nantinya hasilnya juga akan disampaikan ke pejabat berwenang sebagai dasar pemberian sanksi kepada ASN tersebut," katanya.
Endra mengatakan, pada dasarnya setiap warga negara yang tidak dikecualikan undang-undang memiliki hak sama dalam memberikan dukungan kepada para calon peserta pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Peserta Pilkada Kotim diimbau hindari kampanye hitam
"Namun untuk ASN sudah jelas bahwa tidak boleh memberikan atau menyampaikan dukungan secara terbuka melainkan menyalurkan hak politiknya di bilik suara secara rahasia," kata Endra.
Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Bawaslu Bartim tertibkan APK langgar aturan
Baca juga: KPU Kalteng siapkan tes cepat untuk 54.369 anggota KPPS
Baca juga: ASN Palangka Raya diingatkan jaga netralitas selama pilkada