1.934 warga Palangka Raya terjaring Operasi Yustisi

id Pemkot palangka raya, palangka raya, covid 19, satgas yustisi

1.934 warga Palangka Raya terjaring Operasi Yustisi

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Emi Abriyani. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.934 warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terjaring Operasi Yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 1.934 warga terjaring Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Sabtu.

Dari 1.934 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 1.237 warga atau sebanyak 63,96 persen memilih sanksi kerja sosial.

Sementara 571 warga lainnya atau sebanyak 29,52 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 49 kejadian atau 2,53 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,03 persen. Teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 56 kejadian atau 2,90 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah ibu kota provinsi ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun, serta tidak menjaga jarak fisik saat Operasi Yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai ketegasan pemerintah, serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan rajin mencuci tangan dengan sabun.