Peserta lulus seleksi CPNS Pemprov Kalteng diminta lengkapi persyaratan

id Pemprov kalteng, bkd kalteng, pengumuman cpns formasi 2019, cpns, pns, asn

Peserta lulus seleksi CPNS Pemprov Kalteng diminta lengkapi persyaratan

Foto Arsip - Pelaksanaan SKB penerimaan CPNS di UPT BKN Palangka Raya. (ANTARA/Makna Zaezar)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meminta para peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019, segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi dan menyampaikan daftar riwayat hidup, serta kelengkapan dokumen lainnya secara
elektronik, melalui akun masing-masing ke https://sscn.bkn.go.id ," kata Plt Gubernur Habib Ismail, melalui Kabid Pengembangan BKD Kalteng, Suhufi saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.

Agar peserta bisa melengkapi semua persyaratan tersebut dan tidak keliru, maka mereka dapat mengunduh atau melihat buku petunjuk pengisian daftar riwayat hidup pada situs web resmi BKD Kalteng. Ketentuan ini sesuai surat tentang hasil seleksi akhir seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalteng formasi 2019.

Adapun kelengkapan dokumen yang harus diunggah, meliputi pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli, print out daftar riwayat hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani dan bermaterai 6.000.

Baca juga: SKB CPNS Pemprov Kalteng berakhir, sembilan peserta tak hadir

Baca juga: 40 formasi seleksi penerimaan CPNS Pemprov Kalteng gagal terisi


Surat pernyataan lima poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai 6.000, yaitu surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap dan surat pernyataan tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN maupun BUMD.

Selanjutnya surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota
TNI/POLRI, surat pernyataan tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis, serta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

"Peserta yang lulus juga harus mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS
atau dokter yalrg bekerja pada unit pelayanan kesehatan," jelasnya.

Kemudian surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika,
serta zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, hingga bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, jika memiliki masa kerja.

Suhufi mengatakan, bagi peserta yang lulus namun berkeinginan mengundurkan diri wajib
membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan mengunggahnya pada sscn.bkn.go.id.

"Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggah terhadap
hasil integrasi SKD-SKB melalui akun peserta di sscn.bkn.go.id ," terangnya.

Terkait sanggah itu, peserta juga wajib mengunggah bukti sanggah terhitung sampai dengan tiga hari setelah tanggal pengumuman, yakni pada 1-3 November 2020 mendatang.

Baca juga: 2.273 peserta lampaui ambang batas nilai SKD CPNS Pemprov Kalteng

Baca juga: 17 formasi CPNS di Palangka Raya tak terisi

Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Waspada penipuan bermodus seleksi CPNS