KUA-PPAS Kotim 2021 menurun

id KUA-PPAS Kotim 2021 menurun, DPRD Kotim, Rinie, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

KUA-PPAS Kotim 2021 menurun

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie bersama Penjabat Sekretaris Daerah Suparmadi saat rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2021, Kamis (12/11/2020). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 telah ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun, turun dibanding tahun 2020 ini yang ditetapkan Rp1,9 triliun.

"Berdasarkan hasil rapat hari ini, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD tahun Anggaran 2021," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie saat memimpin rapat paripurna, Kamis.

Penetapan KUA-PPAS 2021 ditandai dengan penandatanganan berita acara antara eksekutif dan legislatif. Pihak eksekutif diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Suparmadi.

KUA-PPAS tahun anggaran 2021 sendiri ditetapkan pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300, belanja sebesar Rp1.863.883.474.600, Defisit sebesar Rp78.260.608.300, pembiayaan netto sebesar Rp78.260.608.300, dengan total APBD sebesar Rp1.882.773.474.600.

Jumlah ini turun dibandingkan tahun 2020 ini. Komposisi APBD Perubahan tahun 2020 yakni asumsi pendapatan Rp1.858.735.691.974, belanja Rp1.961.003.168.401, defisit Rp102.267.476.427 dan pembiayaan netto Rp198.545.776.170,45.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberi definisi atas Kebijakan Umum APBD (KUA), yaitu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

Baca juga: Seorang kepala SOPD Kotim terjangkit COVID-19

Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) didefiniskan sebagai program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SOPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja anggaran satuan organisasi perangkat daerah (RKA-SOPD)

Rinie menambahkan, apa yang sudah disepakati dalam rapat paripurna hari ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Secara lengkap kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan tersebut.

"Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021," kata Rinie.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Suparmadi belum berkomentar terkait penurunan KUA-PPAS 2021 dibanding tahun 2020. Namun banyak pihak sudah memprediksi APBD akan ikut terpengaruh oleh dampak luas pandemi COVID-19.
 

Baca juga: Pemulangan jenazah COVID-19 di Kotim ini dikawal ketat satgas

Baca juga: DPRD sarankan pemkab lakukan ini cegah banjir di Sampit

Baca juga: Kedamaian daerah harus diutamakan, kata Ketua DPRD Kotim