DPRD Kotim dukung pemecatan ASN meninggalkan tugas

id DPRD Kotim dukung pemecatan ASN meninggalkan tugas, DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim dukung pemecatan ASN meninggalkan tugas

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung keputusan bupati setempat yang memecat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Kebijakan untuk memberhentikan ASN yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya oleh Bupati Kotim, saya pandang sudah tepat. Apalagi kalau memang benar yang disampaikan bupati, ada ASN yang sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak menjalankan tugasnya dan tidak berada di tempat," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah di Sampit, Senin.

Menurut Riskon, masyarakat Kotawaringin Timur, terutama di perdesaan sangat membutuhkan pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan. Sayangnya keterbatasan jumlah pegawai membuat pelayanan belum maksimal.

Sangat ironis ketika di tengah keterbatasan sumber daya manusia itu, ternyata ada ASN yang malah tidak menjalankan tugas dengan baik. Ini tidak saja merugikan pemerintah yang telah membayar gaji mereka, tetapi juga merugikan masyarakat karena tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Fakta ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi dinas teknis tempat oknum-oknum ASN itu bertugas. Pengawasan dan evaluasi kerja ASN harus ditingkatkan sehingga pelanggaran aturan seperti itu bisa dideteksi dengan cepat.

"Sudah beberapa kali kami juga mendengar keluhan dari masyarakat berkenaan dengan kurangnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di desa, terutama yang lokasinya di pedalaman. Salah satu faktor penyebabnya adalah formasi tenaga pendidik dan kesehatan di dinas teknis ada, tapi nyatanya di lapangan yang ditugaskan kadang tidak berada di tempat," kata Riskon.

Politisi muda Partai Golkar berharap kepala satuan organisasi perangkat daerah semakin giat mengawasi ASN yang ditugaskan di desa-desa, sehingga masyarakat Kotawaringin Timur yang tinggal di pedalaman turut menikmati pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan maupun bidang lainnya.

Baca juga: Bupati Kotim pecat sejumlah ASN di pedalaman karena alasan ini

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi saat syukuran Hari Ulang Tahun ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menyatakan memecat sejumlah ASN yang bertugas di pedalaman karena terbukti tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Lebih dari satu orang di tiga kecamatan. Saya tidak menyebutkan nama, instansi dan kecamatannya, datanya sudah ada. Yang jelas ini langsung kami proses pemecatannya. Saya perintahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menindaklanjuti ini," kata Supian.

Tindakan tegas itu diambil Supian Hadi karena dirinya melihat dan mendengar langsung pengaduan masyarakat saat dia melaksanakan "Maja Lewu" atau sambang desa di kawasan utara. 

Saat berdialog dengan masyarakat, Supian Hadi mengaku sangat prihatin sekaligus malu mendengar pengaduan warga. Ternyata sebagian ASN yang ditugaskan di sejumlah desa di pedalaman, banyak yang tidak datang menjalankan tugas padahal kehadiran mereka sangat dibutuhkan masyarakat.

Oknum-oknum ASN tersebut bahkan ada yang berbulan-bulan meninggalkan tempat tugas. Ada pula yang dalam setahun hanya hadir beberapa hari, kemudian menghilang, sementara gaji mereka selalu dibayar pemerintah.

Secara aturan, kata Supian Hadi, ini jelas merupakan pelanggaran berat sehingga wajar pula jika diberi sanksi terberat yakni pemecatan. Hal yang sangat disayangkannya adalah akibat ulah oknum tersebut, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.

"Ada juga perawat dan bidan. Ada yang seminggu sekali atau setengah bulan sekali. Bagaimana masyarakat bisa meningkatkan kesehatan kalau pelayanannya seperti itu. Masih ada ASN yang hanya mencari keuntungan semata. Jadi ASN, ditugaskan di pelosok tapi tidak hadir, terutama guru dan tenaga kesehatan," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Begini upaya Lapas Sampit mengurangi residivis