Bupati Kotim pecat sejumlah ASN di pedalaman karena alasan ini

id Bupati Kotim pecat sejumlah ASN di pedalaman karena alasan ini, pemkab Kotim, bupati Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit, bupati Sampit, Supian hadi

Bupati Kotim pecat sejumlah ASN di pedalaman karena alasan ini

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi diwawancarai usai syukuran Hari Ulang Tahun ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Sampit, Senin (30/11/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Supian Hadi menyatakan memecat sejumlah aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di pedalaman karena terbukti tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

"Lebih dari satu orang di tiga kecamatan. Saya tidak menyebutkan nama, instansi dan kecamatannya, datanya sudah ada. Yang jelas ini langsung kami proses pemecatannya. Saya perintahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menindaklanjuti ini," kata Supian Hadi usai syukuran Hari Ulang Tahun ke-49 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Sampit, Senin.

Tindakan tegas itu diambil Supian Hadi karena dirinya melihat dan mendengar langsung pengaduan masyarakat saat dia melaksanakan "Maja Lewu" atau sambang desa di kawasan utara.

Selama enam hari, Supian Hadi bersama jajarannya mengunjungi puluhan desa di enam kecamatan yakni Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai. Perjalanan dilakukannya bersama rombongan menggunakan sepeda motor trail karena jalannya sangat sulit, bahkan di beberapa lokasi, sepeda motor harus diangkat karena jalan terputus oleh banjir.

Saat berdialog dengan masyarakat, Supian Hadi mengaku sangat prihatin sekaligus malu mendengar pengaduan warga. Ternyata sebagian ASN yang ditugaskan di sejumlah desa di pedalaman, banyak yang tidak datang menjalankan tugas padahal kehadiran mereka sangat dibutuhkan masyarakat.

Oknum-oknum ASN tersebut bahkan ada yang berbulan-bulan meninggalkan tempat tugas. Ada pula yang dalam setahun hanya hadir beberapa hari, kemudian menghilang, sementara gaji mereka selalu dibayar pemerintah.

Baca juga: Parah, kasus COVID-19 di Kotim bertambah 72 orang dan dua meninggal

Secara aturan, kata Supian Hadi, ini jelas merupakan pelanggaran berat sehingga wajar pula jika diberi sanksi terberat yakni pemecatan. Hal yang sangat disayangkannya adalah akibat ulah oknum tersebut, pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.

Masyarakat membutuhkan kepala sekolah, guru, perawat dan bidan dalam memberikan pelayanan di desa-desa. Seharusnya mereka tidak usah ikut seleksi calon pegawai negeri sipil jika tidak siap menjalankan tugas di pedalaman karena tindakan seperti itu merugikan masyarakat.

Fakta ini menunjukkan ternyata sebagian ASN yang ditugaskan di pedalaman tidak menjalankan tugas dengan baik. Bahkan ada yang tidak pernah hadir sejak ditugaskan di tempat tersebut.

"Ada juga perawat dan bidan. Ada yang seminggu sekali atau setengah bulan sekali. Bagaimana masyarakat bisa meningkatkan kesehatan kalau pelayanannya seperti itu. Masih ada ASN yang hanya mencari keuntungan semata. Jadi ASN, ditugaskan di pelosok tapi tidak hadir, terutama guru dan tenaga kesehatan," tegas Supian.

Supian justru mengapresiasi pegawai honorer di pedalaman yang menurutnya kinerjanya sangat baik, padahal hanya digaji Rp300.000 sampai Rp400.000 per bulan oleh sekolah.

Untuk itulah pemerintah daerah secara bertahap akan mengangkat mereka menjadi tenaga kontrak daerah agar kesejahteraan mereka menjadi lebih baik sehingga semakin bersemangat menjalankan tugas melayani masyarakat.

Baca juga: UMK 2021 tidak naik, ini tanggapan pelaku usaha