Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah membantah telah mengeluarkan video iklan ajakan memilih terlebih iklan tersebut terindikasi tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon.
"Bahwa terkait video yang ada tersebut KPU Provinsi Kalteng menyatakan bahwa video tersebut tidak pernah dibuat dan disebarkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Selasa.
Dia juga menegaskan pihaknya juga tidak pernah menyebarkan video iklan tersebut di media sosial resmi KPU Provinsi Kalimantan Tengah, media daring ataupun media elektronik.
Pernyataan itu diungkapkan Harmain terkait beredarnya berita di salah satu media daring nasional memuat komentar salah satu anggota DKPP, Didik Supriyanto yang menyatakan iklan video KPU Kalteng tidak netral karena memihak salah satu pasangan calon.
Baca juga: KPU Palangka Raya tertibkan 111 APK di masa tenang
Harmain menerangkan terkait pernyataan dari berita tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan klarifikasi terhadap anggota DKPP Didik Supriyanto melalui percakapan di aplikasi Whatsapp.
"Beliau menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menyampaikan kepada media tersebut silahkan menghubungi KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng," kata Harmain.
Hasil penelusuran di media sosial, video iklan ajakan memilih yang beredar di media sosial ada dua versi. Pertama iklan menampilkan ajakan Plt Gubernur Kalteng yang kemudian diikuti nomor urut dan gambar pasangan salah satu pasangan calon. Kedua, iklan juga serupa hanya saja yang ditampilkan nomor urut dan gambar pasangan calon lainnya.
Baca juga: KPU Barito Selatan distribusikan logistik pilkada ke lima kecamatan
Kemudian untuk penelusuran di media sosial resmi milik KPU Provinsi Kalimantan Tengah baik instagram, facebook maupun YouTube tidak ditemukan iklan video ajakan memilih yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.
Selanjutnya, Harmain pun menegaskan bahwa dalam membuat iklan sosialisasi baik dalam bentuk siaran berita atau iklan media cetak, media elektronik, media daring dan media sosial KPU berpegang pada prinsip netral.
"Bahwa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, KPU Provinsi Kalimantan Tengah tetap berpegang pada prinsip netral dan imparsial atau tidak memihak salah satu pasangan calon," tegasnya.
Baca juga: KPU Pulang Pisau pastikan pilkada dilaksanakan sesuai jadwal
Baca juga: Distribusi logistik Pilkada se-Kalteng telah sesuai protokol kesehatan
Baca juga: Logistik Pilkada Kalteng di Barut didistribusikan
Berita Terkait
Kekerasan terhadap jurnalis perempuan perlu diintervensi
Jumat, 29 Maret 2024 12:05 Wib
Kontrak Shin Tae-yong ditentukan usai Piala Asia U-23 2024
Jumat, 29 Maret 2024 11:24 Wib
Indodax kuasai 33 persen pangsa pasar kripto Indonesia
Jumat, 29 Maret 2024 11:06 Wib
Paparan flu singapura ditentukan daya tahan tubuh
Jumat, 29 Maret 2024 11:04 Wib
Disarpustaka Kapuas tambah ribuan buku bacaan
Jumat, 29 Maret 2024 10:56 Wib
DPRD Kapuas menerima LKPJ bupati Kapuas 2023
Jumat, 29 Maret 2024 10:49 Wib
DJPb: APBN Kalimantan Tengah catatkan kinerja baik
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
DPRD Kotim minta pengawasan kepelabuhanan ditingkatkan untuk pacu pendapatan
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib