Tangkapan 151 gram sabu-sabu jadi 'kado' Polres Kotim

id Tangkapan 151 gram sabu-sabu jadi

Tangkapan 151 gram sabu-sabu jadi 'kado' Polres Kotim

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan dua tersangka bandar sabu-sabu dan barang buktinya, Senin (21/12/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba di Sampit dengan barang bukti sabu-sabu seberat 151,27 gram.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi "kado" di pengujung tahun 2020 ini. Saya tegaskan, Polres Kotawaringin Timur tidak akan surut dalam memberantas narkoba," tegas Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi menunjukkan dua tersangka bandar narkoba yaitu  I (25) dan FM (21) serta barang bukti sabu-sabu seberat 151,27 gram.

Penangkapan itu dilakukan Jumat (18/12) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SMP RT 025 RW 002 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang. Kedua tersangka tidak bisa berkutik saat disergap polisi.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sedang mengantongi sabu-sabu yang baru diterima dari jaringan mereka di Kalimantan Barat.

Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menangkap kedua tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Saat jok motor diperiksa, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu 151,27 gram yang disembunyikan dalam kotak minuman kemasan.

Baca juga: Suprianti Rambat legowo terima hasil Pilkada Kotim

Sabu-sabu tersebut diduga hendak diedarkan saat perayaan tahun baru, namun keburu ditangkap polisi.  Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Mereka ini sudah masuk daftar target dan sudah kami incar lama, tapi gongnya kami dapat informasi pada Jumat pagi itu bahwa mereka memiliki barang, makanya langsung kami tangkap," demikian Jakin.

Sementara itu kedua tersangka mengaku ini adalah kedua kalinya mereka menerima pasokan sabu-sabu untuk diedarkan. Selain untuk dijual, mereka terkadang juga mengonsumsi sendiri barang haram tersebut.

Baca juga: Perbaikan jalan lingkar Sampit disarankan gandeng swasta