2.726 kasus kejahatan terhadap anak selama 2020
Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Republik Indonesia mencatat jumlah kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020 sebanyak 2.726 kasus.
“Sekitar 52 persennya di dominasi terhadap tindak kejahatan seksual,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat mengunjungi Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat.
Ini disampaikannya, usai memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Polres Kapuas, terkait penanganan kasus tindak kejahatan terhadap anak yang ditangani oleh Kepolisian setempat selama 2020 lalu.
Arist Merdeka Sirait datang ke Polres Kapuas disambut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti beserta jajaran, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Arif Raharjo.
Piagam penghargaan diberikannya kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dan sejumlah penyidik Polres Kapuas. Penghargaan ini disambut antusias jajaran Polres Kapuas yang selama ini memang serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
Pemberian piagam ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Komnas PA kepada jajaran penegak hukum di daerah setempat dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan seksual atau perlindungan anak.
“Pemberian piagam ini untuk memberikan motivasi atau semangat, khususnya bagi para penyidik, sehingga dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan seksual atau perlindungan anak bisa maksimal,” kata Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, selama 2020 lalu kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani pihaknya ada sebanyak 17 kasus, dengan tersangka ada 17 orang, korban 30 orang serta saksi ada 16 orang.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak didominasi oleh seksual orang-orang terdekat seperti keluarga, tetangga dan orang-orang yang sudah memang kenal sebelumnya, dengan motif yang paling banyak terjadi faktor ekonomi dengan iming-iming ataupun imbalan sesuatu terhadap anak tersebut,” demikian Manang Soebeti.
Baca juga: Satpol PP Kapuas incar warga buang sampah sembarangan
“Sekitar 52 persennya di dominasi terhadap tindak kejahatan seksual,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat mengunjungi Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat.
Ini disampaikannya, usai memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Polres Kapuas, terkait penanganan kasus tindak kejahatan terhadap anak yang ditangani oleh Kepolisian setempat selama 2020 lalu.
Arist Merdeka Sirait datang ke Polres Kapuas disambut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti beserta jajaran, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Arif Raharjo.
Piagam penghargaan diberikannya kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dan sejumlah penyidik Polres Kapuas. Penghargaan ini disambut antusias jajaran Polres Kapuas yang selama ini memang serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
Pemberian piagam ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Komnas PA kepada jajaran penegak hukum di daerah setempat dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan seksual atau perlindungan anak.
“Pemberian piagam ini untuk memberikan motivasi atau semangat, khususnya bagi para penyidik, sehingga dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan seksual atau perlindungan anak bisa maksimal,” kata Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, selama 2020 lalu kasus kejahatan terhadap anak yang ditangani pihaknya ada sebanyak 17 kasus, dengan tersangka ada 17 orang, korban 30 orang serta saksi ada 16 orang.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak didominasi oleh seksual orang-orang terdekat seperti keluarga, tetangga dan orang-orang yang sudah memang kenal sebelumnya, dengan motif yang paling banyak terjadi faktor ekonomi dengan iming-iming ataupun imbalan sesuatu terhadap anak tersebut,” demikian Manang Soebeti.
Baca juga: Satpol PP Kapuas incar warga buang sampah sembarangan