Pasien COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah 32 orang

id Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Emi Abriyani ,Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,pasien COV

Pasien COVID-19 di Palangka Raya kembali bertambah 32 orang

Tangkap layar grafik perkembangan COVID-19 di Kota Palangka Raya, Jumat (8/1/2021) (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Emi Abriyani menyatakan bahwa pasien terpapar virus corona atau COVID-19 di kota ini kembali mengalami penambahan sebanyak 32 orang.

"Jumlah pasien positif COVID-19 di daerah ini mencapai 2.126 orang usai terjadi penambahan 32 warga yang dinyatakan positif," kata Emi di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 463 orang atau sebanyak 21,78 persen dari total kasus positif.

"Sementara itu tingkat kesembuhan berada di angka 73,89 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.571 kasus sembuh dari paparan COVID-19," kata Emi.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 92 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 943 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta warga waspadai potensi kebakaran

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Pemkot diyakini mampu pulihkan perekonomian Palangka Raya

Baca juga: Mahasiswa turut berpartisipasi atasi dampak pandemi di Palangka Raya

Baca juga: Dinsos Kalteng usulkan bantuan korban kebakaran di Palangka Raya