Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga ke tingkat terbawah yaitu Rukun Tetangga (RT) untuk memaksimalkan penanganan pandemi virus mematikan tersebut.
"Satuan Tugas hingga tingkat terbawah untuk memudahkan pelaksanaan program pemerintah agar berjalan optimal. Kita tidak hanya fokus pada memutus mata rantai penularan COVID-19, tetapi juga dampak terhadap kesejahteraan sosialnya. Kegiatan ekonomi juga jadi perhatian. Perlu dukungan semua pihak," kata Wakil Komandan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Letkol Czi Akhmad Safari di Sampit, Rabu.
Penegasan itu disampaikan pria yang menjabat Komandan Kodim 1015/Spt itu saat memimpin rapat di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur. Rapat yang membahas rencana pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan, desa dan RT ini dihadiri Danramil, Kapolsek, Camat dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Akhmad Safari, penanganan COVID-19 dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat RT. Program yang dijalankan harus dikawal agar berjalan dengan baik.
Seperti halnya pelaksanaan vaksinasi, pengawasan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri serta program lainnya, harus dipastikan berjalan hingga ke desa-desa di pelosok. Keterbatasan sumber daya manusia dan luasnya wilayah, tidak memungkinkan bagi Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten untuk melakukan pengawasan secara optimal di seluruh wilayah.
Baca juga: Legislator Kotim minta bupati cabut kebijakan parkir gratis
Untuk itulah diperlukan bantuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, desa hingga RT. Semua berbagi peran sesuai kewenangan kewilayahannya sehingga tugas berat ini bisa menjadi lebih ringan agar program bisa berjalan optimal sehingga membawa dampak signifikan dalam penanganan COVID-19.
Begitu pula dalam hal penanganan dampak COVID-19 terhadap kesejahteraan sosial masyarakat. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan hingga RT lebih mengetahui kondisi masyarakatnya, berapa orang yang korban pemecatan terimbas pandemi COVID-19 sehingga pendataan dan penyaluran bantuan nantinya lebih tepat sasaran.
Tugas Satgas di tingkat desa dan jajarannya adalah melakukan berbagai cara untuk menurunkan zona merah ke oranye, turun ke putih dan kemudian turun ke zona hijau. Jika sudah zona hijau, tugas selanjutnya adalah mempertahankan agar tidak meningkat lagi.
"Menurut saya, kalau kita tidak membuat Satgas sampai ke tingkat RT maka kita bisa kena pembiaran. Pejabat publik bisa diproses hukum karena dinilai melakukan pembiaran. Pejabat publik tidak boleh melakukan pembiaran," ujar Akhmad Safari.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur, Yephi Hartady mengatakan, pembentukan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan, desa hingga RT diharapkan dapat mengoptimalkan upaya penanganan pandemi ini karena sudah ada pendistribusian tugas dan tanggung jawab sehingga tidak lagi terlalu berat.
"Seperti halnya terkait kegiatan, Satgas di kabupaten tidak lagi mengeluarkan izin. Di lapangan adalah mengupayakan agar masyarakat melaporkan rencana kegiatan. Selanjutnya Satgas melihat lokasi dan saat kegiatan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan. Kita berikan imbauan. Bahkan bisa pula penegakan disiplin kalau ada yang melanggar protokol kesehatan," demikian Yephi.
Baca juga: DPRD Kotim ingin sektor kepelabuhanan taat aturan