Sampit (ANTARA) - Dua pasang calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin atau akrab disebut Bercahaya dan pasangan Halikinnor-Irawati atau Harati, sama-sama optimistis menang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Alhamdulillah hari ini sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021, berjalan dengan sangat baik. Kami bersyukur permohonan kami diterima MK. Ini juga merupakan awal yang baik bagi kami," kata Rudini dihubungi dari Sampit, Rabu.
Hari ini merupakan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini juga menjadi perhatian masyarakat Kotawaringin Timur karena menyangkut kepemimpinan daerah ini ke depan.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara.
Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam sengketa pilkada ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon adalah pasangan Rudini-Samsudin, sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan Harati yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dalam perkara ini merupakan pihak terkait.
Rudini mengatakan, pihaknya semakin optimis dengan permohonan gugatan yang telah diterima MK. Dia meminta doa dan restu dari masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Mohon doa restu. Bismillah semoga berkat doa orang banyak, apa yang kita hajatkan dikabulkan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan tetap kita semua sesama warga Kotim yang baik tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik," ungkapnya.
Tidak lupa ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus menjaga situasi dan kondisi di daerah agar selalu berjalan kondusif aman dan terkendali.
"Yang terpenting pasca serangkaian tahapan pilkada yang sudah kita lalui bersama sampai dengan saat ini, kita semuanya harus menjaga daerah Kotim tetap aman dan kondusif," jelasnya.
Baca juga: Tiga kandidat perebutkan jabatan Ketua Golkar Kotim
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor- Irawati dengan jargon Harati itu sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur.
Sidang perdana sengketa Pilkada Kotawaringin Timur selesai digelar, Rabu siang. Pada sidang agenda pendahuluan itu, Halikinnor-Irawati berkesempatan untuk hadir secara virtual.
Juru bicara pasangan Harati, Abdul Hafid menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pernyataan tertulis dari MK terkait pasangan Harati sebagai pihak dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Timur.
"Kami telah menerima pernyataan secara tertulis dari MK sehingga pihak Harati bisa mengambil bagian dalam proses persidangan sengketa ini. Saat ini Harati melalui kuasa hukumnya tengah menyiapkan hak-hal yang berkenaan dengan persidangan lanjutan nanti,” kata Abdul Hafid.
Menurut Hafid, Harati akan mengikuti proses ini secara bergulir saja. Pihaknya optimis bahwa keputusan hakim itu tidak jauh dari apa yang diharapkan oleh Harati.
Sementara itu, Ketetapan Nomor 50/TAP.MK/PT/01/2021 tentang pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021 menetapkan pasangan Harati calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 14./PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam persidangan hakim MK Anwar Usman juga usai membacakan penetapan itu memerintahkan kepada panitera untuk mencatat dalam buku registrasi konstitusi elektronik (e-BRPK) dan memanggil pihak terkait tersebut guna menghadiri keterangan pihak terkait pada pemeriksaan persidangan.
Baca juga: Kendaraan besar masuk kota sedang jadi sorotan, malah terjadi insiden ini