Penyaluran pupuk dan bibit di lokasi food estate sering terlambat
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengaku ada mendapat informasi dari dua Kepala Desa di Kabupaten Pulang Pisau, yang masuk lokasi proyek food estate di Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa penyaluran bibit dan pupuk dari pemerintah sering terlambat dan itu menyulitkan petani.
Informasi itu disampaikan Kepala Desa Gedabung dan Tahai Jaya saat kunjungan kerja dalam rangka pemantauan dan pengumpulan daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Pelayanan Publik, kata Teras Narang, Palangka Raya, Jumat.
"Akibat keterlambatan itu, para petani yang menjadi percontohan proyek food estate harus mencari sendiri. Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena erat kaitannya dengan pelayan publik," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu pun mengapresiasi semangat para petani, terkhusus Kades Tahai Jaya yang sekalipun mengalami gagal panen, tapi masih tetap ingin mencoba kembali menanam padi sesuai arahan Kementerian Pertanian di lokasi food estate.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan berbagai kondisi dan permasalahan yang dihadapi petani di lokasi food estate kepada Menteri Pertanian, dan berdialog dengan Dinas Pertanian kabupaten serta provinsi Kalimantan Tengah.
"Dengan harapan apa yang jadi keinginan pak Jasimin (Kades Tahai Jaya) dan Suprapto (Kades Gedabung) bisa terwujud," kata Teras Narang.
Sebelumnya, Kepala Desa Gedabung Suprapto mengatakan keberadaan proyek food estate ini pada dasarnya disambut baik oleh seluruh masyarakat, terkhusus petani. Sebab, keberadaan proyek ini sudah mulai dirasakan manfaatnya.
Dia mengatakan pembangunan infrastruktur dari jalan besar (Penghubung Kalteng dan Kalimantan Selatan) menuju Desa Gedabung yang panjangnya sekitar 40 km terlihat sudah mulai dikerjakan.
"Memang kami akui ada beberapa kendala (proyek food estate), khususnya soal penyaluran bibit dan pupuk yang terkendala. Tapi kami masih menganggap wajar karena program ini kan masih baru," kata Suprapto.
Dirinya juga menyambut baik rencana Kementerian Pertanian yang menginginkan menanam padi dalam satu tahun bisa tiga kali. Hanya, rencana tersebut alangkah baiknya dievaluasi dan dikurangi menjadi dua kali dalam setahun.
Baca juga: Evaluasi UU Desa, Teras serap aspirasi berbagai elemen di Kalteng
"Biar dua kali tanam dan panen dalam setahun, tapi hasilnya bisa lebih optimal. Daripada dipaksakan tiga kali tapi hasilnya kurang optimal, kan lebih baik dua kali saja," kata Suprapto.
Kepala Desa Tahai Jaya Jasmin mengakui bahwa kegagalan panen baru-baru ini membuat sejumlah petani mulai enggan menanam bibit padi sesuai saran Kementan. Sebab, petani di Desa Tahai Jaya sudah benar-benar mengerti bisnis pertanian ini, sehingga merasa kurang menguntungkan menanam padi jenis IR 42 dibandingkan Hybrida yang sudah ditanam selama ini.
Meski begitu, dirinya tetap bertekat ingin mencoba kembali menanam bibit padi sesuai arahan Kementan. Langkah itu sebagai upaya memberikan keyakinan terhadap masyarakat bahwa apa yang disarankan pemerintah, tentunya tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat, khususnya petani.
"Saya percobaan pertama menanam di lahan seluas 5,5 hektar, alhamdulilah hasil panen yang dibawa pulang hanya 4 sak. Tapi saya tetap semangat dan siap menjadi kelinci percobaan sampai ditemukan pola yang benar menanam padi jenis IR 42," demikian Jasmin.
Baca juga: Ini tanggapan Teras Narang terkait pemekaran provinsi di Kalteng
Baca juga: Catatan Teras Narang terkait pelayanan publik direspon positif MenPAN-RB
Baca juga: Teras: Komite I DPD RI usulkan Pilkada mendatang dibiayai APBN
Informasi itu disampaikan Kepala Desa Gedabung dan Tahai Jaya saat kunjungan kerja dalam rangka pemantauan dan pengumpulan daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang Pelayanan Publik, kata Teras Narang, Palangka Raya, Jumat.
"Akibat keterlambatan itu, para petani yang menjadi percontohan proyek food estate harus mencari sendiri. Kondisi ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena erat kaitannya dengan pelayan publik," ucapnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu pun mengapresiasi semangat para petani, terkhusus Kades Tahai Jaya yang sekalipun mengalami gagal panen, tapi masih tetap ingin mencoba kembali menanam padi sesuai arahan Kementerian Pertanian di lokasi food estate.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu pun mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan berbagai kondisi dan permasalahan yang dihadapi petani di lokasi food estate kepada Menteri Pertanian, dan berdialog dengan Dinas Pertanian kabupaten serta provinsi Kalimantan Tengah.
"Dengan harapan apa yang jadi keinginan pak Jasimin (Kades Tahai Jaya) dan Suprapto (Kades Gedabung) bisa terwujud," kata Teras Narang.
Sebelumnya, Kepala Desa Gedabung Suprapto mengatakan keberadaan proyek food estate ini pada dasarnya disambut baik oleh seluruh masyarakat, terkhusus petani. Sebab, keberadaan proyek ini sudah mulai dirasakan manfaatnya.
Dia mengatakan pembangunan infrastruktur dari jalan besar (Penghubung Kalteng dan Kalimantan Selatan) menuju Desa Gedabung yang panjangnya sekitar 40 km terlihat sudah mulai dikerjakan.
"Memang kami akui ada beberapa kendala (proyek food estate), khususnya soal penyaluran bibit dan pupuk yang terkendala. Tapi kami masih menganggap wajar karena program ini kan masih baru," kata Suprapto.
Dirinya juga menyambut baik rencana Kementerian Pertanian yang menginginkan menanam padi dalam satu tahun bisa tiga kali. Hanya, rencana tersebut alangkah baiknya dievaluasi dan dikurangi menjadi dua kali dalam setahun.
Baca juga: Evaluasi UU Desa, Teras serap aspirasi berbagai elemen di Kalteng
"Biar dua kali tanam dan panen dalam setahun, tapi hasilnya bisa lebih optimal. Daripada dipaksakan tiga kali tapi hasilnya kurang optimal, kan lebih baik dua kali saja," kata Suprapto.
Kepala Desa Tahai Jaya Jasmin mengakui bahwa kegagalan panen baru-baru ini membuat sejumlah petani mulai enggan menanam bibit padi sesuai saran Kementan. Sebab, petani di Desa Tahai Jaya sudah benar-benar mengerti bisnis pertanian ini, sehingga merasa kurang menguntungkan menanam padi jenis IR 42 dibandingkan Hybrida yang sudah ditanam selama ini.
Meski begitu, dirinya tetap bertekat ingin mencoba kembali menanam bibit padi sesuai arahan Kementan. Langkah itu sebagai upaya memberikan keyakinan terhadap masyarakat bahwa apa yang disarankan pemerintah, tentunya tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat, khususnya petani.
"Saya percobaan pertama menanam di lahan seluas 5,5 hektar, alhamdulilah hasil panen yang dibawa pulang hanya 4 sak. Tapi saya tetap semangat dan siap menjadi kelinci percobaan sampai ditemukan pola yang benar menanam padi jenis IR 42," demikian Jasmin.
Baca juga: Ini tanggapan Teras Narang terkait pemekaran provinsi di Kalteng
Baca juga: Catatan Teras Narang terkait pelayanan publik direspon positif MenPAN-RB
Baca juga: Teras: Komite I DPD RI usulkan Pilkada mendatang dibiayai APBN