Terkait video viral vaksin COVID-19, Dinkes tegaskan belum untuk umum

id Dinas Kesehatan Jakarta Barat,vaksin corona,Dinkes tegaskan vaksin COVID-19 belum untuk umum,Terkait video viral vaksin COVID-19

Terkait video viral vaksin COVID-19, Dinkes tegaskan belum untuk umum

(Instagram @helenalim899)

Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Jakarta Barat menegaskan vaksin COVID-19 sampai saat ini belum untuk masyarakat umum, menyusul viralnya video pengguna Instagram @helenalim899 mendapatkan vaksin COVID-19 bersama tiga orang anggota keluarganya di Puskesmas Kebon Jeruk.

"Vaksin belum untuk umum, tetapi baru pada tenaga kesehatan dan pelayan publik sesuai instruksi pemerintah," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Wathini, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, pemilik akun tersebut bekerja di apotek dan saat divaksin membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.

Namun, data dari pencarian akun Instagram di video Instagram Story tersebut, pemilik akun @helenalim899, Helena Lim merupakan penyanyi tembang "Pasrah".

Baca juga: HPN 2021, belasan ribu wartawan dapat prioritas vaksinasi COVID-19

Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana dan tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Selain itu, diketahui dia memiliki saluran di Youtube.

Helena tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, melainkan memboyong serta keluarganya dan dia menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram.

Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan COVID-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya.

Baca juga: Dua menteri gandeng KPK awasi pengadaan vaksin COVID-19

Unggahan Helena memicu sensasi di kalangan warganet sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Sementara Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani.

Baca juga: Menkes: Vaksinasi COVID-19 untuk nakes lansia dimulai Senin

Baca juga: Kartu vaksinasi COVID-19 sebaiknya jangan diunggah ke media sosial

Baca juga: Kepala Puskesmas Buntok: efek samping vaksin COVID-19 kategori ringan