“Benar, ada penemuan mayat Sabtu (13/3) kemarin,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Pematang Karau Iptu Rochman Hakim di Tamiang Layang, Minggu
Menurutnya, mayat korban ditemukan pertama kali dalam kondisi tertelungkup oleh istri almarhum yaitu, Warniati (63). Warniati langsung menangis histeris dan kemudian berlari ke arah desa untuk meminta bantuan.
Warga yang mendengarkan teriakan itu langsung berdatangan dan membantu melakukan evakuasi korban. Pihak keluarga lainnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pematang Karau.
Hasil olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian, diketahui sebelum meninggal, korban sempat berpamitan dengan Warniati, untuk mengantar karet ke kolam penampungan karet miliknya yang berjarak sekitar 30 meter dari pondok hunian. Saat itu, Warniati sedang memasak makanan .
Makanan sudah selesai dimasak dan siap dimakan, Warniati pun menunggu kedatangan suaminya untuk makan bersama. Setelah menunggu hingga 30 menit lebih, Darlen juga belum kembali. Warniati merasa gelisah dan kemudian menyusul ke kolam penampungan.
“Saat menyusul dan tiba di kolam itulah Warniati melihat suaminya meninggal dunia dalam kondisi tertelungkup,” kata Hakim.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan pakaian kaos lengan pendek warna loreng, celana pendek warna biru tua dan tidak mengenakan sandal atau sepatu. Mulut korban mengeluarkan darah.
Anggota yang sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi langsung berkoordinasi dengan dokter jaga Puskesmas Bambulung dr Frangki. Hasil sementara ada dugaan korban meninggal dikarenakan sakit jantung.
“Kita langsung melakukan visum et revertum ke Puskesmas Bambulung, sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut,” kata Hakim.
Hasil visum et revertum, diketahui tidak ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh Darlen. Keluarga pun membenarkan dan memberikan keterangan bahwa almarhum memang memiliki riwayat sakit jantung.
Baca juga: Program ekonomi kerakyatan di Bartim mencakup perdesaan
Baca juga: Pemkab Bartim tetap perlu pendampingan hukum