Wabup dukung hukuman mati untuk bandar narkoba di Kotim
Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Irawati mendukung hukuman mati terhadap pengedar dan bandar narkoba agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang ingin mengedarkan narkoba di daerah itu.
"Kalau hukuman minimal enam tahun itu belum memberi efek jera. Kalau menurut saya, perlu hukuman mati. Kalau saya maunya seperti itu. Harus tegas supaya ada efek jera. Selama ini tidak ada efek jera. Mereka terus mengulangi. Sampai polisi sudah hafal siapa saja pelakunya karena pemain lama," kata Irawati di Sampit saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara sabu-sabu di Polres Kotawaringin Timur, Rabu.
Irawati mengaku mengapresiasi dan sangat mendukung Polres Kotawaringin Timur terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini, tanpa pandang bulu.
Menurut Irawati, narkoba sangat berbahaya dan akan merusak masa depan generasi penerus. Masyarakat harus diselamatkan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kini telah meluas hingga ke desa-desa di kawasan pelosok.
Selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Irawati juga terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba, khusunya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia menjanjikan dalam waktu dekat akan melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai pemerintah daerah setempat.
"Kita ingin Kotawaringin Timur ini bebas dari narkoba demi generasi penerus kita. Kami apresiasi kinerja Polres Kotawaringin Timur dan saya berharap nanti bisa diungkap bandar yang lebih besar. Saya mendukung hukuman mati bagi pelaku," tegas Irawati.
Kapolres Kotawaringin AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, peredaran narkoba ini mengikuti hukum pasar. Jika ada permintaan maka akan ada suplai barang haram tersebut.
"Untuk itu bagaimana kita bisa memutus permintaan ini. Ini perlu komitmen bersama semua unsur pemerintah dan masyarakat dengan sama-sama berkata tidak terhadap narkoba. Selama masih ada yang menggunakan narkoba maka suplai akan terus datang," kata Jakin.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab bangun pabrik sawit
Selain upaya penegakan hukum, Polres Kotawaringin Timur beserta semua unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat berupaya memberikan edukasi agar muncul kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Jakin mengakui ada indikasi para pengedar dan bandar bergeser ke kecamatan luar kota. Mereka merasa terawasi, sehingga memilih bermain di pinggiran kota untuk menyimpan barang tetapi pangsa pasarnya tetap ke tengah kota.
"Polsek juga sudah saya tekankan untuk berusaha maksimal untuk mengungkap tindak pidana narkoba. Kalau ada Polsek yang kurang produktif maka akan saya tegur," demikian Jakin.
Sementara itu saat pemusnahan barang bukti perkara sabu-sabu, turut hadir anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah dan Hardiansyah, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 752,39 gram. Barang haram tersebut merupakan sebagian barang bukti yang disisihkan dari dua perkara yang ditangani, sedangkan sebagian barang bukti lainnya digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Baca juga: Kades Bangkuang Makmur imbau warga tidak resah terkait kabar pencuri bersenpi
"Kalau hukuman minimal enam tahun itu belum memberi efek jera. Kalau menurut saya, perlu hukuman mati. Kalau saya maunya seperti itu. Harus tegas supaya ada efek jera. Selama ini tidak ada efek jera. Mereka terus mengulangi. Sampai polisi sudah hafal siapa saja pelakunya karena pemain lama," kata Irawati di Sampit saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara sabu-sabu di Polres Kotawaringin Timur, Rabu.
Irawati mengaku mengapresiasi dan sangat mendukung Polres Kotawaringin Timur terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini, tanpa pandang bulu.
Menurut Irawati, narkoba sangat berbahaya dan akan merusak masa depan generasi penerus. Masyarakat harus diselamatkan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kini telah meluas hingga ke desa-desa di kawasan pelosok.
Selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Irawati juga terus gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba, khusunya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia menjanjikan dalam waktu dekat akan melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai pemerintah daerah setempat.
"Kita ingin Kotawaringin Timur ini bebas dari narkoba demi generasi penerus kita. Kami apresiasi kinerja Polres Kotawaringin Timur dan saya berharap nanti bisa diungkap bandar yang lebih besar. Saya mendukung hukuman mati bagi pelaku," tegas Irawati.
Kapolres Kotawaringin AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, peredaran narkoba ini mengikuti hukum pasar. Jika ada permintaan maka akan ada suplai barang haram tersebut.
"Untuk itu bagaimana kita bisa memutus permintaan ini. Ini perlu komitmen bersama semua unsur pemerintah dan masyarakat dengan sama-sama berkata tidak terhadap narkoba. Selama masih ada yang menggunakan narkoba maka suplai akan terus datang," kata Jakin.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab bangun pabrik sawit
Selain upaya penegakan hukum, Polres Kotawaringin Timur beserta semua unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat berupaya memberikan edukasi agar muncul kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Jakin mengakui ada indikasi para pengedar dan bandar bergeser ke kecamatan luar kota. Mereka merasa terawasi, sehingga memilih bermain di pinggiran kota untuk menyimpan barang tetapi pangsa pasarnya tetap ke tengah kota.
"Polsek juga sudah saya tekankan untuk berusaha maksimal untuk mengungkap tindak pidana narkoba. Kalau ada Polsek yang kurang produktif maka akan saya tegur," demikian Jakin.
Sementara itu saat pemusnahan barang bukti perkara sabu-sabu, turut hadir anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah dan Hardiansyah, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Dinas Kesehatan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 752,39 gram. Barang haram tersebut merupakan sebagian barang bukti yang disisihkan dari dua perkara yang ditangani, sedangkan sebagian barang bukti lainnya digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Baca juga: Kades Bangkuang Makmur imbau warga tidak resah terkait kabar pencuri bersenpi