Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta pemerintah kabupaten setempat mengawasi secara ketat aktivitas perluasan areal perkebunan kelapa sawit, khususnya oleh perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
"Pemerintah harus aktif mengawasi di lapangan. Jangan sekadar menerima laporan atau menunggu pengaduan masyarakat. Kerusakan hutan dan kerugian negara harus dicegah karena dampaknya merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur di Sampit, Kamis.
Menurut Rudianur, saat ini sengkarut permasalahan di sektor perkebunan kelapa sawit sudah cukup parah. Permasalahan yang muncul mulai dari sengketa lahan, penanaman di luar hak guna usaha, tuntutan lahan plasma, ketenagakerjaan dan lainnya.
Masalah-masalah itu saja membutuhkan perhatian serius agar bisa diselesaikan. Bahkan tidak sedikit permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun namun hingga kini belum terselesaikan.
Untuk itu, jangan pula muncul-muncul permasalahan baru akibat lemahnya pengawasan pemerintah. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak ada pelanggaran aturan sehingga pemerintah bisa lebih fokus menyelesaikan tunggakan permasalahan yang menumpuk selama ini.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pemanfaatan hutan untuk kegiatan komersial harus mengantongi izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika tidak mengantongi izin, maka sudah jelas melanggar aturan dan bisa dipidana.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin marak eksploitasi anak jalanan
Alih fungsi hutan secara besar-besaran untuk kegiatan komersial harus dicegah. Selain dari sisi ekonomi dan hukum akan merugikan orang banyak, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga dikhawatirkan sangat parah, seperti bencana banjir dan longsor akibat hutan yang semakin rusak.
Rudianur mengaku sangat prihatin dengan kerusakan dan berkurangnya hutan. Semakin parahnya banjir di sejumlah lokasi di Kotawaringin Timur saat musim hujan, bisa menjadi gambaran semakin seriusnya bencana akibat kerusakan hutan.
Masyarakat juga perlu diedukasi agar bisa bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui ada aktivitas perambahan hutan secara ilegal. Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada pelaku pelanggar hukum tersebut.
"Semakin parahnya banjir tidak terlepas dari rusak dan gundulnya hutan di wilayah ini. Pemkab harus bersinergi dengan masyarakat, melalui sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, agar ikut aktif mencegah kerusakan hutan," demikian Rudianur.
Baca juga: Kebun sawit rakyat di Kalteng perlu legalitas
Berita Terkait
TP PKK Sawahan dirikan dapur umum bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 12:59 Wib
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
BPBD Kotim pasok air bersih untuk korban banjir
Rabu, 1 Mei 2024 20:59 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Bupati Kotim perintahkan data perusahaan pendukung kegiatan pendidikan
Rabu, 1 Mei 2024 19:39 Wib