Izin angkutan taksi daring di Bandara Tjilik Riwut dibekukan

id Angkutan bandara tjilik riwut, taksi bandara tjilik riwut, taksi online bandara tjilik riwut dibekukan, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya

Izin angkutan taksi daring di Bandara Tjilik Riwut dibekukan

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Pembekuan izin operasi itu dikarenakan perusahaan tersebut masih belum dapat memenuhi beberapa ketentuan administrasi yang dipersyaratkan
Palangka Raya (ANTARA) - Pihak Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan, saat ini ada satu operator taksi bandara dengan jumlah kuota sebanyak 33 kendaraan yang mendapatkan izin resmi untuk beroperasi.

"Sedangkan angkutan taksi daring (online) saat ini sedang dibekukan izin operasinya di kawasan bandara," kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto  di  Palangka Raya, Kamis.

Pembekuan izin operasi itu dikarenakan perusahaan tersebut masih belum dapat memenuhi beberapa ketentuan administrasi yang dipersyaratkan. Taksi daring ini adalah yang bernaung di bawah badan usaha yang mendapatkan izin dari pihak bandara.

Dijelaskannya, angkutan yang diperbolehkan beroperasi di kawasan bandara adalah angkutan yang mendapatkan izin resmi dari pengelola atau pihak bandara.

"Izin tersebut didapat, melalui tahapan evaluasi baik dari sisi administrasi legal, maupun dari sisi operasional dengan tetap mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Transportasi ilegal dilarang mengangkut penumpang di Bandara Tjilik Riwut

Baca juga: Kini tersedia fasilitas menginap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya


Baru-baru ini sempat dilakukan penertiban taksi atau angkutan ilegal oleh Dinas Perhubungan Palangka Raya bersama instansi terkait lainnya di kawasan bandara dan sempat viral di media sosial.

Terkait hal itu, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Alman P Pakpahan, melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Hadi Suwandoyo, Rabu, mengatakan, penertiban yang dilakukan di kawasan bandara itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penertiban para calo penumpang taksi di bandara itu sesuai aturan Direktur Jenderal Perhubungan Pusat dan laporan dari Manajemen Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut," jelasnya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap oknum yang disebut calo di bandara itu tidak sembarangan. Mereka memiliki dasar hukum yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.

Dalam Pasal 106 disebutkan bahwa taksi, sedan, bus, sedan penjemputan atau pelayanan perusahaan dan kendaraan sewa apabila tidak ada izin trayek, serta mengantongi izin dari pihak bandara dilarang keras melakukan aktivitasnya di kawasan tersebut.

"Bunyinya, larangan atau aturan tersebut yaitu, siapa pun yang melibatkan pengoperasian kendaraan transportasi melakukan penjemputan penumpang harus mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ataupun izin dalam bentuk kontrak bahkan izin sewa dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui penguasa atau kepala bandara," tegasnya.

Baca juga: Bandara HMS diresmikan, Nadalsyah ucapkan terima kasih

Baca juga: Gubernur harapkan dukungan pemerintah pusat kembangkan bandara di Kalteng

Baca juga: Menhub harap Bandara Haji Muhammad Sidik tingkatkan konektivitas