Bupati Kotim perintahkan perketat pengawasan bantuan sosial
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor memerintahkan jajarannya memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk mencegah penyimpangan atau korupsi.
"Penyaluran bansos itu sangat rawan korupsi, baik dalam bentuk dana maupun barang. Makanya saya memerintahkan ini diawasi secara ketat agar tidak sampai terjadi penyimpangan. Potensi-potensi itu harus kita cegah sedini mungkin," kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai menghadiri peluncuran aksi pencegahan korupsi secara virtual yang diikutinya dari ruang Command Center kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur.
Menurutnya, penyaluran bantuan sosial perlu menjadi perhatian serius agar tepat sasaran. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena pandemi ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Banyaknya bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah, harus diawasi secara ketat agar sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, pengawasan dibutuhkan agar bantuan sosial tersebut tidak dikorupsi atau disalahgunakan.
Banyak tindakan yang dikategorikan korupsi, baik dalam bentuk uang maupun barang. Ada pula tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan korupsi karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merampas hak orang lain.
Dia mencontohkan, jika ada kepala desa, ketua RT atau aparatur lainnya yang lebih mengutamakan keluarganya untuk masuk daftar penerima bantuan, padahal keluarganya tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial, maka itu juga sudah termasuk dalam kategori korupsi.
Baca juga: Pasar Ramadhan akan dihentikan jika protokol kesehatan dilanggar
Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan karena merugikan warga lain yang lebih berhak menerimanya. Tindakan itu juga merupakan bentuk pelanggaran aturan yang mengandung konsekuensi hukum.
"Menyampaikan data yang tidak valid, penerima bansos yang tidak tepat sasaran itu juga masuk dalam bagian aksi korupsi. Ini harus benar-benar kita awasi bersama," kata Halikinnor.
Halikinnor sepakat dengan pembentukan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi secara berjenjang hingga di tingkat RT. Ini sebagai upaya bersama untuk saling mengingatkan dan mencegah terjadinya korupsi.
Kini korupsi tidak hanya sering dilakukan oleh oknum pegawai negeri, tetapi juga sudah merambah kepada dunia usaha. Penguatan pengetahuan agama juga penting untuk meningkatkan keimanan masyarakat sehingga menjadi benteng untuk mencegah dari tindakan-tindakan dosa.
Baca juga: DPRD Kotim revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok
"Penyaluran bansos itu sangat rawan korupsi, baik dalam bentuk dana maupun barang. Makanya saya memerintahkan ini diawasi secara ketat agar tidak sampai terjadi penyimpangan. Potensi-potensi itu harus kita cegah sedini mungkin," kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai menghadiri peluncuran aksi pencegahan korupsi secara virtual yang diikutinya dari ruang Command Center kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur.
Menurutnya, penyaluran bantuan sosial perlu menjadi perhatian serius agar tepat sasaran. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 ini, masyarakat sangat membutuhkan bantuan karena pandemi ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Banyaknya bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah, harus diawasi secara ketat agar sampai kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, pengawasan dibutuhkan agar bantuan sosial tersebut tidak dikorupsi atau disalahgunakan.
Banyak tindakan yang dikategorikan korupsi, baik dalam bentuk uang maupun barang. Ada pula tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan korupsi karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan merampas hak orang lain.
Dia mencontohkan, jika ada kepala desa, ketua RT atau aparatur lainnya yang lebih mengutamakan keluarganya untuk masuk daftar penerima bantuan, padahal keluarganya tersebut tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial, maka itu juga sudah termasuk dalam kategori korupsi.
Baca juga: Pasar Ramadhan akan dihentikan jika protokol kesehatan dilanggar
Tindakan seperti itu tidak boleh dilakukan karena merugikan warga lain yang lebih berhak menerimanya. Tindakan itu juga merupakan bentuk pelanggaran aturan yang mengandung konsekuensi hukum.
"Menyampaikan data yang tidak valid, penerima bansos yang tidak tepat sasaran itu juga masuk dalam bagian aksi korupsi. Ini harus benar-benar kita awasi bersama," kata Halikinnor.
Halikinnor sepakat dengan pembentukan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi secara berjenjang hingga di tingkat RT. Ini sebagai upaya bersama untuk saling mengingatkan dan mencegah terjadinya korupsi.
Kini korupsi tidak hanya sering dilakukan oleh oknum pegawai negeri, tetapi juga sudah merambah kepada dunia usaha. Penguatan pengetahuan agama juga penting untuk meningkatkan keimanan masyarakat sehingga menjadi benteng untuk mencegah dari tindakan-tindakan dosa.
Baca juga: DPRD Kotim revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok