Polres Kotim ajak masyarakat peduli melaporkan peredaran narkoba

id Polres Kotim ajak masyarakat peduli melaporkan peredaran narkoba, Kalteng, Kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, Polres Kotim

Polres Kotim ajak masyarakat peduli melaporkan peredaran narkoba

Pemusnahan sabu-sabu barang bukti perkara di Polres Kotawaringin Timur juga disaksikan tersangka pemilik barang haram itu, Kamis (15/4/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada polisi jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait peredaran barang haram tersebut.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi masyarakat. Apapun informasi yang kami terima pasti akan kami tindak lanjuti," kata Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Kamis.

Penegasan itu disampaikan Aziz saat acara pemusnahan sabu-sabu barang bukti penanganan perkara narkotika. Acara ini dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten, DPRD, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Kabupaten dan Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur.

Aziz yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, pihaknya akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba. Terlebih di saat bulan suci Ramadhan ini, pemberantasan narkoba ditingkatkan untuk menciptakan suasana yang lebih baik bagi umat Islam menjalankan ibadah.

Peredaran narkoba di Kotawaringin Timur diperkirakan perlu menjadi perhatian bersama. Pelaku terus berusaha mencari cara untuk mengedarkan barang haram itu untuk mendapatkan keuntungan.

Narkoba tidak hanya beredar di kota, tetapi sudah merambah perdesaan dan pelosok. Hampir semua profesi dan kalangan usia menjadi sasaran para pengedar narkoba.

Baca juga: Perusahaan sawit di Kotim diimbau tidak izinkan pekerja mudik lebaran

Untuk itu perlu dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba tersebut. Informasi dari masyarakat sangat berharga sebagai dasar polisi menyelidiki, mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba.

"Kami dari kepolisian didukung pemerintah daerah dan semua pihak, akan terus bekerja keras dan berkomitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur ini," tegas Aziz.

Sementara itu dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti perkara sabu-sabu seberat 145 gram. Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti pengungkapan kasus dari seorang perempuan di Jalan Samekto pada pekan lalu.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan melarutkannya dalam air yang diberi sabun dan pembersih lantai sehingga sabu-sabu rusak tidak bisa digunakan. Pemusnahan sabu-sabu itu juga disaksikan tersangka pemilik barang haram tersebut.

Baca juga: Legislator Kotim dorong pembinaan penambang tradisional