Pemkab Bartim tingkatkan pengawasan lingkungan, DLH cek lapangan

id Pemkab bartim, barito timur, dlh bartim, dinas lingkungan hidup, tamiang layang, dugaan pencemaran lingkungan, tangaelana, kalamus, kalteng, kalimanta

Pemkab Bartim tingkatkan pengawasan lingkungan, DLH cek lapangan

Tim DLH Bartim melakukan peninjuaan lingkungan hidup di wilayah Tangaelana Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Rabu, (14/4/2021). (ANTARA/Ho-DLH Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan di wilayah setempat seiring terjadinya peningkatan curah hujan.

“Curah hujan tinggi merupakan salah satu faktor alam yang bisa memberikan dampak lingkungan, terutama saat perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan beraktivitas,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis.

Dijelaskannya, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah diminta proaktif mengawasi permasalahan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat, serta informasi yang diterima dari media sosial.

Terpisah, Kepala DLH Bartim, Lurikto mendukung dan siap menindaklanjuti kebijakan bupati yang terus mendorong peningkatan pengawasan lingkungan hidup, sebagai antisipasi dalam meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.

“Seperti menindaklanjuti instruksi Bupati Bartim terkait dugaan pencemaran lingkungan di Tangaelana Desa Kalamus, maka kita langsung meninjau di sana,” jelasnya.

Peninjauan lingkungan di Tangaelana Desa Kalamus, Kecamatan Paku dipimpin Sekretaris DLH bersama Tim Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum, serta Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Disana dilakukan pengecekan lokasi dugaan pencemaran, sumber pencemaran serta pengambilan sampel air.

“Sedangkan sampel air dari lokasi dugaan pencemaran sudah dikirim ke laboratorium di Banjarmasin untuk diuji,” terangnya.

Pengawasan lingkungan juga dilakukan ke sejumlah titik tertentu dengan pengambilan air sampel untuk pemantauan lingkungan hidup yang bertujuan meningkatkan kualitas air sungai.

“Pekan depan, kami mulai meninjau daerah Kecamatan Dusun Tengah yang terdapat aktivitas usaha pertambangan maupun perkebunan,” tegas Lurikto.

Masyarakat yang mempunyai informasi terkait dugaan pencemaran diharapkan bisa melaporkannya secara resmi ke DLH Bartim pada saat waktu kerja.

Setiap laporan hendaknya disertai dengan indikasi dugaan awal baik berupa foto atau video, serta terlebih dahulu diketahui dan dilaporkan ke pemerintah desa dan kecamatan untuk menyaksikan kondisi lapangan.

Perusahaan perkebunan atau pertambangan yang beroperasi di Bartim diharapkan menaati aturan yang berlaku tentang lingkungan hidup. Jika masih ditemukan adanya pencemaran lingkungan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.