Dishub Kalteng harapkan kesiapan kabupaten dan kota terkait peniadaan mudik

id Mudik lebaran, 6-17 mei 2021, larangan mudik kalteng, mudik lokal, kalteng, kalimantan tengah, posko mudik, pembatasan pergerakan orang, dishub kalten

Dishub Kalteng harapkan kesiapan kabupaten dan kota terkait peniadaan mudik

Ilustrasi-Arus Mudik. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

...untuk masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, akan fokus pada perbatasan antar daerahnya

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy mengharapkan, kesiapan dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota terkait peniadaan atau larangan mudik 6-17 Mei 2021 oleh pemerintah pusat.

"Pada saatnya nanti, dimulai 6 Mei 2021 ada pos-pos di perbatasan. Kami fokus pada perbatasan antar provinsi," jelasnya saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.

Sedangkan untuk masing-masing pemerintah kabupaten dan kota, akan fokus pada perbatasan antar daerahnya. Dalam pelaksanaan ini bergantung sinergi dan kesiapan personel di daerah.

"Harapannya pada masing-masing pos personelnya lengkap, baik dari Satlantas, Dishub, Satpol PP hingga pihak kesehatan," terangnya.

Yulindra mengimbau seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama bisa menahan diri dan menaati arahan pemerintah pusat agar tidak mudik. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca juga: ASN Kotim diminta jadi contoh patuhi larangan mudik

Baca juga: Dua kapal bertolak dari Sampit angkut warga mudik lebih awal

Baca juga: Pengawasan 'travel gelap' di Kalteng jadi kendala implementasi pengetatan angkutan

Adapun sesuai arahan dari pemerintah pusat tersebut, pada 6-17 Mei 2021 mendatang dalam peniadaan mudik terdapat pengecualian terhadap mereka yang memiliki keperluan khusus atau mendesak.

Seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, hingga pelaku perjalanan non mudik yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan lainnya.

"Intinya tetap bisa tapi dibatasi dengan sejumlah kriteria tersebut," ungkapnya.

Sementara itu apabila di lapangan nantinya ditemukan masyarakat tanpa kepentingan khusus sesuai kriteria dimaksud, maka sesuai peraturan dan hasil rakor yang disampaikan pusat, maka diarahkan putar balik, meski pun antar kabupaten di dalam Kalteng.

Selain itu ia memaparkan, terkait SE Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19, tidak bisa disamakan dengan pengaturan mudik oleh pemerintah pusat karena beda konteksnya.

"SE gubernur memang betul-betul pengaturan yang dari luar masuk kesini, tidak hanya saat mudik tapi juga sebelum dan sesudah masa mudik agar memenuhi ketentuan tes PCR dan lainnya itu," katanya.

Baca juga: Ini alasan pemerintah larang mudik Lebaran 2021

Baca juga: Tren peningkatan penumpang di Terminal WA Gara mulai terjadi

Baca juga: Mudik dilarang dan angkutan transportasi Kalteng dibatasi