Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo menyoroti masih adanya sopir angkutan minyak kelapa sawit atau "crude palm oil" (CPO) yang dinilai ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
"Saya berharap ini juga menjadi perhatian aparat. Kalau ada sopir truk, terutama angkutan CPO yang ugal-ugalan, mohon diperiksa. Kalau perlu diperiksa apakah mereka di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Kalau ugal-ugalan, itu membahayakan banyak orang," kata Handoyo di Sampit, Selasa.
Handoyo mengaku masih sering menerima keluhan masyarakat terkait adanya angkutan CPO yang ugal-ugalan. Hal itu tidak saja membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengendara lainnya.
Masih seringnya kecelakaan melibatkan truk CPO bahkan menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi belum lama ini, setidaknya menggambarkan bahwa ada yang harus dievaluasi dan menjadi perhatian. Beberapa kecelakaan terjadi di Jalan Tjilik Riwut dan Jenderal Sudirman Sampit yang termasuk bagian ruas jalan Trans Kalimantan Poros Selatan.
Ukuran kendaraan yang besar melaju di jalan yang tidak terlalu lebar, cukup rawan terjadi kecelakaan. Apalagi lalu lintas di ruas jalan Trans Kalimantan Poros Selatan yang melintasi wilayah Kotawaringin Timur cukup tinggi sehingga seharusnya membuat setiap pengendara berkendara dengan tertib dan hati-hati.
Handoyo mendukung langkah tegas pemerintah daerah melarang truk dan angkutan berat masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit. Selain untuk mencegah kerusakan jalan, ini juga untuk menghindari kecelakaan lalu lintas karena hilir mudik kendaraan warga di jalan dalam kota cukup padat.
Baca juga: KPU Kotim diminta optimalkan pendataan pemilih di perusahaan perkebunan
Pengusaha angkutan juga diharapkan memperhatikan masalah ini. Mereka harus selektif dalam memilih sopir yang mengoperasikan truk angkutan CPO mereka agar tidak sampai terjadi masalah.
Jika sampai terjadi kecelakaan hingga menyebabkan CPO tumpah, truk menjadi rusak atau bahkan menimbulkan korban, maka pengusaha juga akan rugi dan mendapatkan masalah. Untuk itu pengusaha juga harus memantau kinerja sopir dan terus mengingatkan agar mereka tertib dan tidak ugal-ugalan di jalan raya.
Pengusaha berhak menegur atau bahkan memberhentikan sopir yang dinilai berperilaku tidak baik. Selain untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan, ketegasan itu juga agar perusahaan tidak terlibat masalah akibat ulah sopir yang tidak tertib di jalan raya.
"Sudah seharusnya pengusaha juga mengawasi kinerja sopir-sopir mereka. Kalau ada masalah, perusahaan kan otomatis juga ikut repot untuk mengurusnya. Hal terpenting adalah ini demi menjaga keselamatan semua pengendara," tandas Handoyo.
Terkait kebijakan larangan truk dan angkutan berat masuk ke dalam kota, Handoyo meminta pengawasannya dilakukan secara konsisten. Jika tidak diawasi maka rawan angkutan melebihi kapasitas dan melebihi dimensi itu masuk melintasi jalan dalam kota, khususnya saat malam hari.
Baca juga: Bupati Kotim janji segera tertibkan pasar tidak berizin
Berita Terkait
Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 22:40 Wib
Pemkab Kotim antisipasi penimbunan bahan pokok
Kamis, 19 Desember 2024 22:27 Wib
PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan
Kamis, 19 Desember 2024 22:23 Wib
Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan
Kamis, 19 Desember 2024 22:15 Wib
Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan
Kamis, 19 Desember 2024 21:28 Wib
Minamas Plantation tanam perdana kebun kemitraan untuk kesejahteraan masyarakat
Kamis, 19 Desember 2024 20:21 Wib
Posko Nataru di Pelabuhan Sampit disiapkan bantu pemudik
Kamis, 19 Desember 2024 20:06 Wib
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib