Polisi pergoki pasangan diduga berbuat mesum dalam mobil

id Polisi pergoki pasangan diduga berbuat mesum dalam mobil, Palangka raya,Kalteng

Polisi pergoki pasangan diduga berbuat mesum dalam mobil

Anggota Raimas Backbone Dit Samapta Polda Kalteng memergoki pasangan diduga berbuat mesum dalam mobil di Jalan Temanggung Tilung Komplek Pameran kota Palangka Raya, Sabtu (1/5/2021) malam. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Tim Patroli 'Raimas Backbone' Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah memergoki pasangan bukan muhrim yang diduga mesum di dalam mobil di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.

"Peristiwa itu terjadi Sabtu (1/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Pasangan diduga berbuat mesum di dalam mobil itu laki-lakinya berinisial A (42) dan wanitanya UI (51)," kata Direktur Dit Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur AKBP Timbul RK Siregar di Palangka Raya, Minggu.

Dijelaskan Timbul, sebelum menggerebek dan mengamankan pasangan bukan muhrim di dalam mobil tersebut, Tim Raimas Backbone melakukan patroli di kawasan Jalan Temanggung Tilung Komplek Pameran.

Malam itu anggota melihat ada sebuah mobil yang sedang terparkir. Kecurigaan muncul karena tempat itu cukup sepi namun ada mobil sedang terparkir. 

Saat dilakukan pemeriksaan anggota menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dewasa di dalam mobil tersebut. Pasangan tersebut kaget ketika mengetahui ada polisi datang.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku hanya ngobrol dan bersantai saja di dalam mobil. Namun, polisi yang memeriksa pasangan tersebut tidak langsung percaya begitu sehingga mendalami informasi.

"Setelah dilakukan introgasi akhirnya mereka berdua mengaku bahwa telah berbuat mesum di dalam mobil dengan barang bukti selembar celana dalam pria dan beberapa tisu bekas dipakai yang belum sempat dibuang oleh pasangan tersebut," bebernya.

Berdasarkan kartu identitasnya, sang pria tinggal di Jalan Virgo Kota Palangka Raya, sedangkan sang perempuan beralamat di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Alat uji rapid antigen di Bandara Tjilik Riwut dipastikan baru

Pengakuan keduanya kepada polisi bahwa perempuan berinisial UI tersebut berstatus belum menikah. Dia sudah lima bulan ini mengenal dan menjalin hubungan dengan pria berinisial A tersebut.

Sang pria selama berhubungan menjanjikan banyak hal, salah satunya untuk dinikahi sehingga hubungan mereka erat. Mereka mengaku berniat menjalin hubungan yang lebih serius.

Pasangan itu kemudian dibawa ke markas Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya untuk dimintai keterangan atas perbuatan mereka itu.

"Selanjutnya kedua orang tersebut diperkenankan suruh pulang ke rumahnya setelah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," demikian Timbul.

Baca juga: Perusahaan di Palangka Raya diingatkan bayar THR tepat waktu