Larangan mudik Barut difokuskan pada peniadaan dari luar Kalteng

id larangan mudik barut,posko km 12 barito utara,kalteng,dinas perhubungan barut

Larangan mudik Barut difokuskan pada peniadaan dari luar Kalteng

Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara, Fery Kusmiadi.ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Larangan mudik diberlakukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sesuai addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan larangan mudik ini tidak berlaku bagi masyarakat di wilayah provinsi setempat yang ingin pulang kampung.

"Posko yang kita bangun di Km 12 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru difokuskan adalah peniadaan dari luar Kalteng," kata Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara Fery Kusmiadi di Muara Teweh, Selasa. 

Menurut dia, untuk pos penyekatan yang ada di Km 12 atau tungu selamat datang di Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin itu guna melaksanakan pembatasan melalui pengecekan surat keterangan bebas COVID-19 (hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen) dan mengantisipasi orang luar Kalteng yang lolos di Kabupaten Barito Timur.

Hal tersebut, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan pasien COVID-19 yang bakal terjadi akibat banyaknya perpindahan penduduk dalam kurun waktu tertentu seperti aktivitas mudik.
    
"Pastinya pada pos penyekatan antar kabupaten/kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop (memberhentikan kendaraan) masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta memintanya untuk memutar balik kendaraan bila yang berasal dari luar wilayah kalteng," katanya.

Kadishub mengatakan  di Barito Utara dibangun titik posko penyekatan peniadaan mudik lebaran diantaranya Posko di Bundaran Buah Jalan A Yani Muara Teweh, Pelabuhan Daerah Muara Teweh, dan di Km 12  Kecamatan Teweh Baru.

Pada kesempatan itu juga Fery menyampaikan pesan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng untuk masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan dokumen-dokumen kesehatan diri. 

“Hal ini tiada lain untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga kita masing-masing," kata Fery menyampaikan pesan Kadishub kalteng. 

Kemudian, katanya, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan khusus atau penting atau mendesak diimbau untuk tidak melakukan perjalanan untuk bersama bersama-sama membatasi pergerakan orang.

Dan posko-posko pengawasan dan pengendalian di kabupaten/kota akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat guna mencegah pergerakan masing-masing yang dapat berdampak pada munculnya klaster baru di wilayah masing-masing.

Posko penyekatan yang ada di Km 12  tersebut dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan bersama personil gabungan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Badan Penangulangan Bencana Daerah.

Sementara, sebelumnya Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Pemprov Kalteng hingga saat ini  tidak menerapkan aglomerasi, jadi satu Kalimantan Tengah ini merupakan satu aglomerasi.

"Satu Kalteng  ini adalah merupakan satu aglomerasi. Jadi tidak ada pembatasan pembatasan antar kabupaten dan kota, yang ada hanya pembatasan antar provinsi," tegas Fahrizal Fitri.