Reforma Agraria bantu masyarakat Kotim dapatkan legalitas lahan

id Reforma Agraria bantu masyarakat Kotim dapatkan legalitas lahan, Kalteng, Bupati Kotim, sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Reforma Agraria bantu masyarakat Kotim dapatkan legalitas lahan

Bupati Halikinnor didampingi Kepala BPN Kotim menyerahkan sertifikat kepada perwakilan warga di sela rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kotawaringin Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah pusat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dalam hal kemudahan mendapatkan kejelasan legalitas kepemilikan lahan.

"Hari ini kami menyerahkan 200 sertifikat untuk masyarakat yang lahannya dikerjasamakan dengan perusahaan sawit PT SMP (Sawit Mas Parenggean). Ini merupakan salah satu contoh nyata manfaat reforma agraria yang kini dirasakan masyarakat," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.

Hal itu disampaikan Halikinnor usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kesempatan itu, Halikinnor yang didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat Jhonsen Ginting menyerahkan 200 sertifikat tanah yang diwakili lima warga.

Saat penyerahan sertifikat tersebut, Halikinnor berpesan agar masyarakat tidak menjual lahan tersebut, apalagi sudah bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Masyarakat tinggal memetik hasilnya karena pengelolaan kebun dilakukan oleh pihak perusahaan.

Hasilnya bisa dinikmati hingga anak cucu mereka. Oleh karena itu, sangat rugi jika warga tergiur kenikmatan sesaat dengan menjualnya padahal hasil bermitra dengan perusahaan tersebut bisa dinikmati terus menerus.

"Memang sudah ada tulisan di sertifikat bahwa tidak boleh dijual. Hanya, yang kita khawatirkan adalah kalau ada yang menjual "di bawah tangan". Jangan lakukan itu. Lahan itu untuk masa depan anak dan cucu. Jangan nanti menyalahkan pemerintah karena lahan habis, tapi saat punya lahan malah dijual," ujar Halikinnor.

Kemudahan mendapatkan sertifikat ini hanya sebagian dari manfaat reforma agraria. Halikinnor meminta semua pihak terkait berkolaborasi membantu masyarakat mengelola potensi yang ada serta menyelesaikan sengketa pertanahan.

Reforma agraria bertujuan menata kembali penguasaan, kepemilikan dan penggunaan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan aset legalisasi tanah oleh BPN, sedangkan penataan akses dukungan sarana prasarana seperti infrastruktur, permodalan, teknologi, pasar dan lainnya diupayakan pemerintah daerah.

Dalam program ini, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah menetapkan Kampung Reforma Agraria yaitu Desa Hanaut Kecamatan Pulau Hanaut dengan potensi pertaniannya. Kolaborasi semua pihak diharapkan akan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Bupati Kotim berharap penerbangan di Sampit meningkat

"Kotawaringin Timur saat ini sedang tren sengketa lahan, terutama di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diklaim masyarakat, apakah karena belum selesai ganti ruginya atau ada permasalahan lainnya. Program Reforma Agraria diharapkan menjadi solusi membantu penyelesaian masalah-masalah ini," ucap Halikinnor.

Kepala BPN Kotawaringin Timur yang juga Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kotawaringin Timur, Jhonsen Ginting mengatakan, 200 sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil pelepasan kawasan hutan bekerjasama dengan PT Sawit Mas Parenggean.

Ini menjadi sebuah kemajuan yang membuat Kotawaringin Timur menjadi contoh yang baik dan sukses dalam program tersebut. Ini dinilai sangat membantu petani dalam meningkatkan kesejahteraan.

"Gugus Tugas Reforma Agraria ini dapat menjadi wadah menyelesaikan permasalahan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur melalui pemberian aset atau sertifikasi dan akses. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan bisa membantu masyarakat," demikian Jhonsen Ginting.

Baca juga: DPRD Kotim soroti truk kembali masuk kota