Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyarankan Dinas Sosial setempat agar melakukan evaluasi dan verifikasi data penerima bantuan sosial.
“Evaluasi dan verifikasi tersebut hendaknya dilakukan supaya bansos tidak salah sasaran,” ucap Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas H Rahmansyah saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (8/6).
Sebab, tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ada beberapa laporan dari masyarakat, yang seharusnya mendapat bansos ternyata tidak menerima bansos yang dimaksud, begitu juga sebaliknya.
“Yang seharusnya mendapat bansos ternyata tidak menerima, atau sebaliknya yang mampu secara ekonomi ternyata malah menerima,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas pertanyakan kendala pembayaran TPP
Bupati Gumas Jaya S Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (9/6) menyampaikan, agar bansos tidak salah sasaran Dinsos setempat sudah melakukan beberapa upaya.
Upaya yang dimaksud yakni melakukan perbaikan data sejak Februari 2021, yakni mengadakan sosialisasi di 12 kecamatan, menyampaikan kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk melaksanakan musyawarah kelurahan/desa dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial.
“Dinsos juga sudah menyampaikan agar setiap desa dan kelurahan melaksanakan musyawarah kelurahan/desa dalam penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” bebernya.
Selain itu, Dinsos Gumas sudah melakukan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah desa/kelurahan. Desa/kelurahan yang sudah melaksanakan musyawarah sebanyak 41 desa, sisanya masih belum melaksanakan musyawarah.
Dia menyebut, untuk desa/kelurahan yang belum melaksanakan musyawarah desa/kelurahan, pihaknya sudah menyurati pemerintah kecamatan pada 21 Mei 2021 lalu, perihal konfirmasi jadwal pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan.
Data yang tidak sesuai kriteria, sambung dia, akan dihapus dan data hasil musyawarah desa/kelurahan akan dicacah oleh petugas lapangan atau Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dengan mengisi blangko dan menginput ke aplikasi SIKS-NG secara offline.
Selanjutnya dikirim oleh supervisor kabupaten ke pusat melalui aplikasi SIKS-NG secara online ke Pusdatin Kementerian Sosial, kemudian menunggu hasil penetapan DTKS oleh Pusdatin.
Baca juga: FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat
Baca juga: Setiap elemen pemerintahan di Gumas diharap dukung tiga smart
Baca juga: Walau raih WTP, aparatur Pemda Gumas diminta tingkatkan kinerja
Berita Terkait
DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II
Selasa, 10 Desember 2024 15:34 Wib
Puskesmas Kurun edukasi pentingnya ASI eksklusif melalui inovasi 'Ela Laya'
Jumat, 6 Desember 2024 13:53 Wib
DPRD Gumas ajak masyarakat dukung pemerintahan desa
Kamis, 5 Desember 2024 16:10 Wib
KPU tetapkan Jaya-Efrensia pemenang Pilkada Gumas 2024
Rabu, 4 Desember 2024 7:04 Wib
Pemkab Gumas berharap kafilahnya ukir prestasi di MTQH Kalteng
Selasa, 3 Desember 2024 14:36 Wib
Sekda Gumas berharap pilkada 2024 berjalan kondusif hingga akhir
Selasa, 3 Desember 2024 14:30 Wib
Serap aspirasi, DPRD Gumas reses kelompok ke masing-masing dapil
Selasa, 3 Desember 2024 11:55 Wib
Legislator Gumas berharap Natal kembali satukan masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 11:43 Wib