FGKB DPRD Gumas sarankan kades diberi kewenangan memilih perangkat
Kuala Kurun (ANTARA) - Juru bicara Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Espriadi menyarankan agar ada perubahan yang helas dalam hal kewenangan kepala desa (kades).
Kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal memilih perangkat desa, kata Espriadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati, pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
“Berdasarkan penemuan kami di beberapa desa saat melakukan reses, banyak terjadi permasalahan hubungan kerja antara kades dan aparatnya,” ucap politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.
Baca juga: Setiap elemen pemerintahan di Gumas diharap dukung tiga smart
Dia menyebut, hal itu terjadi akibat adanya kewenangan camat dalam hal menyeleksi aparat desa, sehingga banyak aparat desa yang berani melawan kades dengan alasan sudah lolos seleksi kecamatan.
“Usul konkrit kami adalah memberikan hak otonom kepada kades untuk memilih aparat desa, tanpa campur tangan camat,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Secara umum, lima fraksi pendukung DPRD Gumas menyetujui empat raperda yang sebelumnya diajukan oleh bupati dibahas pada rapat rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Walau raih WTP, aparatur Pemda Gumas diminta tingkatkan kinerja
Lima fraksi pendukung tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan FGKB.
Adapun empat raperda tersebut adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, khusus Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 2014 tentang Pilkades, di mana saat terjadi bencana non alam yakni pandemi COVID-19 pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis masyarakat.
Baca juga: UKM Tumbang Talaken Gumas hasilkan berbagai produk kerajinan tangan
Baca juga: Bupati Gumas minta tokoh adat dukung perubahan raperda
Baca juga: PBS akan perbaiki jalan rusak Bukit Liti -- Kuala Kurun
Kewenangan yang dimaksud adalah dalam hal memilih perangkat desa, kata Espriadi saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar bupati, pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
“Berdasarkan penemuan kami di beberapa desa saat melakukan reses, banyak terjadi permasalahan hubungan kerja antara kades dan aparatnya,” ucap politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini.
Baca juga: Setiap elemen pemerintahan di Gumas diharap dukung tiga smart
Dia menyebut, hal itu terjadi akibat adanya kewenangan camat dalam hal menyeleksi aparat desa, sehingga banyak aparat desa yang berani melawan kades dengan alasan sudah lolos seleksi kecamatan.
“Usul konkrit kami adalah memberikan hak otonom kepada kades untuk memilih aparat desa, tanpa campur tangan camat,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Secara umum, lima fraksi pendukung DPRD Gumas menyetujui empat raperda yang sebelumnya diajukan oleh bupati dibahas pada rapat rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Walau raih WTP, aparatur Pemda Gumas diminta tingkatkan kinerja
Lima fraksi pendukung tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan FGKB.
Adapun empat raperda tersebut adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024, perubahan atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak, dan Raperda tentang Protokol Kesehatan.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, khusus Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 2014 tentang Pilkades, di mana saat terjadi bencana non alam yakni pandemi COVID-19 pilkades perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis masyarakat.
Baca juga: UKM Tumbang Talaken Gumas hasilkan berbagai produk kerajinan tangan
Baca juga: Bupati Gumas minta tokoh adat dukung perubahan raperda
Baca juga: PBS akan perbaiki jalan rusak Bukit Liti -- Kuala Kurun