UU Cipta Kerja permudah pembebasan kawasan hutan

id Sofyan A. Djalil ,Menteri ATR,UU tenaga kerja,UU Cipta Kerja permudah pembebasan kawasan hutan,UU Cipta Kerja,Sofyan

UU Cipta Kerja permudah pembebasan kawasan hutan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

"Semua tanah yang sudah ada telanjur, sudah ada kawasan hutan, sudah ada kebun, dan ada masyarakat juga dilepaskan,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan A. Djalil menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah pembebasan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat.

"Semua hutan-hutan yang diperjuangkan oleh teman-teman LSM dan anggota dewan, insyaallah, tahun depan sudah bisa dilepaskan," kata Sofyan dalam rapat lanjutan pembahasan anggaran bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis.

Sofyan mengatakan bahwa UU Cipta kerja sangat progresif karena pelepasan kawasan hutan menjadi lebih mudah didukung oleh undang-undang dan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Menteri ATR: Redistribusi tanah selesai pada pemerintahan Jokowi

Ditegaskan pula bahwa semua tanah yang sudah menjadi perkampungan dalam kawasan hutan harus dilepaskan.

"Semua tanah yang sudah ada telanjur, sudah ada kawasan hutan, sudah ada kebun, dan ada masyarakat juga dilepaskan," kata Sofyan.

Sebelum tahun 2018, kata Sofyan, tidak ada mekanisme pelepasan kawasan hutan. Pihak Kementerian Kehutanan menjadi sangat khawatir karena undang-undang begitu ketat sehingga banyak bupati dan gubernur yang masuk penjara akibat pelepasan kawasan hutan.

Presiden Joko Widodo, kata Sofyan, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2018 tentang Percepatan Pelepasan Tanah dalam Kawasan Hutan. Perpres itu cukup memudahkan pelepasan kawasan.

Baca juga: Belum ada pengumuman resmi presiden, Menteri ATR sudah pastikan ibu kota pindah ke Kaltim

Dengan UU Cipta Kerja, menurut Sofyan, persoalan tanah masyarakat, hak guna usaha (HGU) masuk kawasan hutan akan tuntas. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sangat proaktif.

Sofyan meyakini semua persoalan kawasan hutan dapat diselesaikan hingga periode pemerintahan Presiden Joko Widodo selesai pada tahun 2024.

"Tata ruang sekarang menjadi panglima, kalau tata ruang mengatakan adalah kawasan areal penggunaan lain (APL), kawasan hutan wajib dilepaskan," kata Sofyan.

Sofyan menyatakan bahwa program tanah reforma agraria (Tora) di pemerintah Joko Widodo menargetkan 9 juta hektare tanah untuk masyarakat. Perincian untuk pendaftaran tanah 4,5 juta hektare dan reforma agraria 4,5 juta hektare.

"Untuk reforma agraria, lebih banyak pelepasan tanah dari kawasan hutan," katanya.

Baca juga: ATR/BPN Pulang Pisau sebut Badan Bank Tanah masih wacana

Baca juga: MAKI siap awasi sidang dugaan mafia tanah

Baca juga: Kementerian ATR/BPN minta pemda segera susun raperda tata ruang