Pangkalan Bun (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ahmadi Riansyah menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang masyarakat berdagang, hanya melakukan pembatasan waktu dan aktivitas sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selatan Mikro hanya mengatur jam buka para pelaku UMKM dan pedagang kuliner sampai pukul 21.00 WIB, kata Ahmadi di Pangkalan Bun, Jumat.
"Silahkan berdagang, tapi kami minta protokol kesehatan dan PPKM harus dipatuhi dan dilaksanakan. Ini yang kami minta, bukan melarang masyarakat berjualan," ucapnya.
Dia mengakui Pemkab Kobar membuat aturan berdagang hanya sampai pukul 21.00 WIB, namun tetap ada keringanan memberikan izin kepada pedagang melayani pembeli di atas jam tersebut, dengan syarat tidak makan di tempat.
Kemudian, lanjut Ahmadi, kursi-kursi yang digunakan untuk berjualan harus benar-bernar ditiadakan. Hal itu sebagai upaya mencegah masyarakat atau pembeli untuk duduk dan nongkrong menikmati makanan yang telah dipesan.
"Itu dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan yang justru menimbulkan penyebaran COVID-19 menjadi tak terkendali," ucapnya.
Baca juga: SIMANIS Pemkab Kobar permudah pihak ketiga lihat proses pencairan
Wabup Kobar itu pun berharap para pelaku UMKM dan pedagang, dapat memahami dan mematuhi anjuran pemerintah. Anjuran tersebut mulai dari wajib menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menyediakan sarana untuk penerapan protokol kesehatan, menjaga jarak, serta lainnya.
Dia mengatakan apabila prokes tidak dapat dijalankan dengan disiplin oleh para pelaku UMKM dan pedagang, maka konsekuensinya sangat jelas. Satgas COVID-19 Kotawaringin Barat pasti akan menindak tegas dengan melakukan penutupan.
"Jadi pedagang diberi waktu melayani pembeli makan ditempat sampai pukul 21.00 WIB, selanjutnya di atas jam tersebut, pesanan harus dibungkus. Kalau melanggar, akan ditindak tegas dan kami tutup," demikian Ahmadi.
Baca juga: Terimbas COVID-19, Pemkab Kobar terpaksa turunkan target PAD
Baca juga: Bupati Kobar: Peringatan Hari Lingkungan Hidup harus ada aksi nyata
Baca juga: Kobar jadi kabupaten pertama di Kalteng terapkan SP2D daring
Berita Terkait
Pemkab Gumas siap jadikan metode gasing program ekstrakurikuler di sekolah
Sabtu, 4 Mei 2024 17:53 Wib
DPRD Katingan sampaikan 12 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 16:08 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Bupati Kotim temukan drainase yang ditutup warga
Jumat, 3 Mei 2024 16:53 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU Sukamara tetapkan calon anggota DPRD terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 14:01 Wib
Tingkatkan mutu pendidikan, Pj Bupati Mura resmikan gedung sekolah baru
Jumat, 3 Mei 2024 1:25 Wib
Agi kembali serahkan berkas Bakal calon Bupati ketiga parpol Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib