Wabup Kobar: Pemkab hanya membatasi, bukan melarang berdagang

id Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ahmadi Riansyah, Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kobar, pembatasan jualan di Kab

Wabup Kobar: Pemkab hanya membatasi, bukan melarang berdagang

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pangkalan Bun, Jumat (11/6/2021). ANTARA/HO

Pangkalan Bun (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ahmadi Riansyah menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang masyarakat berdagang, hanya melakukan pembatasan waktu dan aktivitas sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Selatan Mikro hanya mengatur jam buka para pelaku UMKM dan pedagang kuliner sampai pukul 21.00 WIB, kata Ahmadi di Pangkalan Bun, Jumat.

"Silahkan berdagang, tapi kami minta protokol kesehatan dan PPKM harus dipatuhi dan dilaksanakan. Ini yang kami minta, bukan melarang masyarakat berjualan," ucapnya.

Dia mengakui Pemkab Kobar membuat aturan berdagang hanya sampai pukul 21.00 WIB, namun tetap ada keringanan memberikan izin kepada pedagang melayani pembeli di atas jam tersebut, dengan syarat tidak makan di tempat.

Kemudian, lanjut Ahmadi, kursi-kursi yang digunakan untuk berjualan harus benar-bernar ditiadakan. Hal itu sebagai upaya mencegah masyarakat atau pembeli untuk duduk dan nongkrong menikmati makanan yang telah dipesan.

"Itu dilakukan sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan yang justru menimbulkan penyebaran COVID-19 menjadi tak terkendali," ucapnya.

Baca juga: SIMANIS Pemkab Kobar permudah pihak ketiga lihat proses pencairan

Wabup Kobar itu pun berharap para pelaku UMKM dan pedagang, dapat memahami dan mematuhi anjuran pemerintah. Anjuran tersebut mulai dari wajib menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menyediakan sarana untuk penerapan protokol kesehatan, menjaga jarak, serta lainnya.

Dia mengatakan apabila prokes tidak dapat dijalankan dengan disiplin oleh para pelaku UMKM dan pedagang, maka konsekuensinya sangat jelas. Satgas COVID-19 Kotawaringin Barat pasti akan menindak tegas dengan melakukan penutupan.

"Jadi pedagang diberi waktu melayani pembeli makan ditempat sampai pukul 21.00 WIB, selanjutnya di atas jam tersebut, pesanan harus dibungkus. Kalau melanggar, akan ditindak tegas dan kami tutup," demikian Ahmadi.

Baca juga: Terimbas COVID-19, Pemkab Kobar terpaksa turunkan target PAD

Baca juga: Bupati Kobar: Peringatan Hari Lingkungan Hidup harus ada aksi nyata

Baca juga: Kobar jadi kabupaten pertama di Kalteng terapkan SP2D daring