Mulai 24 Juni hajatan di daerah ini dilarang

id hajatan,satgas covid 19,Mulai 24 Juni hajatan di daerah ini dilarang,Banyumas, Jawa Tengah

Mulai 24 Juni hajatan di daerah ini dilarang

Ilustrasi (Antara/Pixabay)

Purwokerto, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melarang penyelenggaraan hajatan mulai tanggal 24 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Oleh karena itu, saya minta para kepala desa/kelurahan untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Kalau saat sekarang masih boleh gelar hajatan, tapi mulai tanggal 24 Juni sudah tidak boleh," kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan kebijakan melarang kegiatan hajatan tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi agar kasus di Kabupaten Kudus tidak terjadi di Banyumas.

Selain itu, kata dia, angka kematian akibat COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung meningkat.

"Bulan Mei lalu, angka kematian akibat COVID-19 di Banyumas tercatat sebanyak 49 kasus. Bulan Juni ini sampai hari Selasa (15/6) sudah ada 36 orang yang meninggal dunia," katanya menegaskan.

Baca juga: Pemilik hajatan undang Dewi Persik jalani tes antigen

Terkait dengan larangan hajatan tersebut, Bupati mengatakan acara akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jumlah yang hadir dibatasi.

Sementara untuk kegiatan pembelajaran tatap muka, dia meminta untuk ditunda terlebih dahulu namun pelaksanaan vaksinasi untuk guru harus tetap berjalan.

Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan tokoh agama guna membahas kegiatan di tempat-tempat ibadah.

Lebih lanjut, Husein mengakui jika selama ini sering dianggap sebagai bupati paling lebay se-Jawa Tengah dalam penanganan COVID-19.

"Mungkin 80 persen, mem-bully saya, tapi tidak masalah bagi saya karena ini tanggung jawab saya. Kalau tidak seperti itu, saya dosa, banyak kasus kematian," katan Achmad Husein.

Baca juga: Barsel miliki Satgas Prokes Hajatan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengharapkan masyarakat untuk semakin sadar terhadap varian baru COVID-19 khususnya varian Delta karena penularannya sangat cepat.

Menurut dia, kunci untuk mengantisipasi penularan COVID-19 adalah dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan melaksanakan vaksinasi bagi warga yang berusia lebih dari 50 tahun.

"Kalau bisa, vaksinasi bagi warga berusia 50 tahun ke atas dapat diselesaikan pada bulan Juni," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan 18 sampel genome squencing ke Laboratorium Mikrobiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dari 18 sampel tersebut sebanyak lima sampel telah keluar dengan hasil negatif, sedangkan sisanya masih menunggu, demikian Sadiyanto.

Baca juga: Sebanyak enam hajatan dibubarkan karena melanggar prokes

Baca juga: Polisi panggil 14 orang untuk klarifikasi terkait hajatan Rizieq

Baca juga: Gugus Tugas Palangka Raya minta warga melapor sebelum lakukan hajatan