Pemkab Kotim diminta optimalkan penerapan Perda CSR

id Pemkab Kotim diminta optimalkan Perda CSR, Kalteng, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim diminta optimalkan penerapan Perda CSR

Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu (kemeja kotak-kotak) saat kunjungan lapangan, beberapa waktu lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21  Tahun 2014 terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

"Kalau ini bisa dijalankan dengan baik dan program CSR bisa terarah maka manfaatnya akan sangat besar terhadap pembangunan daerah dan masyarakat. Tidak hanya dalam hal infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga bidang lainnya seperti pembinaan olahraga," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Sabtu.

Anggota Komisi III DPRD yang juga merupakan Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kotawaringin Timur ini mencontohkan, saat ini bidang olahraga juga membutuhkan dukungan, sementara anggaran pemerintah terbatas.

Dalam situasi ini, kata dia, program CSR seharusnya bisa diarahkan untuk membantu, apalagi tahun 2023 nanti Kotawaringin Timur menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah. Perusahaan bisa menjadi orangtua asuh atau penyandang dana cabang olahraga sehingga bisa membawa dampak positif.

Potensi CSR di Kotawaringin Timur akan sangat besar dan signifikan jika benar-benar dikelola dan diarahkan. Selain 58 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit, ada puluhan bahkan ratusan perusahaan besar di bidang lain seperti pertambangan, kehutanan, perbankan, perhotelan, perdagangan, hiburan dan lainnya.

Dadang menyayangkan Peraturan Daerah tentang CSR belum dilaksanakan dengan baik, padahal di dalamnya sudah mengatur dengan baik bagaimana agar potensi itu bisa digali, dikelola dan dimanfaatkan mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, peraturan daerah tersebut sudah cukup lengkap untuk dijadikan acuan dalam pengelolaan CSR. Dadang paham betul karena saat pembuatan peraturan daerah tersebut dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD setempat.

Baca juga: Perpani Kotim pasang target tinggi di Porprov meski minim sarana latihan

"Kalau pemerintah daerah ingin membuat perangkat baru untuk mengelola itu, saya rasa tidak harus. Dalam peraturan daerah itu sudah jelas disebutkan bahwa bisa dikelola oleh Forum CSR. Yang kita sayangkan mengapa forum yang dulu sudah dibentuk malah dibubarkan. Kami berharap program CSR bisa dikelola dengan baik," ujar Dadang.

Setiap perusahaan wajib melaksanakan program CSR sesuai dengan aturan. Selain untuk membantu meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan, program ini juga untuk membuat hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Perda CSR diperlukan sebagai pengawasan untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan program wajib tersebut. Selain itu, perda itu juga untuk mengatur agar tidak ada tumpang tindih antara kegiatan CSR dengan program pembangunan yang dijalankan pemerintah pusat dan daerah.

Perda CSR sangat penting untuk mengarahkan agar kegiatan CSR efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat. Jika bisa terarah, maka dana CSR diyakini akan mampu berkontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung pemberantasan miras semakin digencarkan