Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah mendorong pemerintah kabupaten setempat membenahi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.
"Perlu pembenahan di tingkat kelurahan dan desa, khususnya untuk biaya penerbitan surat keterangan tanah yang sesuai dengan aturan berlaku serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Riskon di Sampit, Minggu.
Legislator yang mewakili daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini mengatakan, masalah tersebut banyak disampaikan warga saat dirinya bersama legislator lainnya melaksanakan reses di daerah pemilihan tersebut.
Reses anggota DPRD Kotawaringin Timur dilaksanakan pada 7 hingga 11 Juni lalu. Anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersama-sama turun ke lapangan yakni Sutik, Parningotan Lumban Gaol, Bima Santoso, Modika Latifah Munawarah, Riskon Fabiansyah, Pardamean Gultom, Suprianto, Muhammad Kurniawan Anwar, Khozaini dan Ardiansyah
Menurut Riskon, pemerintah kelurahan dan desa diharapkan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi pertanahan. Jika ada retribusi pun dalam pengurusan surat keterangan tanah, maka harus sesuai aturan dan jangan sampai membebani masyarakat.
Politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai ada pungutan liar karena merupakan pelanggaran hukum dan akan membebani masyarakat. Justru, sudah seharusnya pemerintah mempermudah pelayanan agar masyarakat semakin mudah pula mengurus legalitas tanah mereka.
Baca juga: BMKG Sampit imbau masyarakat tetap waspadai petir
Pengelolaan administrasi pertanahan juga disarankan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Tujuannya agar pengelolaannya semakin mudah, lebih aman dan efisien dibanding pencatatan secara manual.
"Selain itu perlunya kearsipan dalam menerbitkan surat keterangan tanah yang berbasis digital untuk meminimalisir munculnya masalah seperti surat keterangan tanah yang tumpah tindih," harap Riskon.
Pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan dan desa sangat penting karena menjadi dasar dalam pengurusan legalitas tanah menjadi sertifikat hak milik. Pemerintah kelurahan dan desa juga dinilai lebih mengetahui kondisi pertanahan di wilayah mereka sehingga memudahkan pengawasan.
Legalitas lahan juga sangat penting bagi masyarakat, baik untuk permukiman maupun tempat usaha seperti pertanian dan lainnya. Legalitas tersebut untuk mencegah terjadinya klaim atau sengketa, serta sangat penting untuk mendukung pengembangan usaha.
Baca juga: Dua warga Sampit meninggal dunia tersambar petir
Berita Terkait
Bupati Kotim apresiasi prestasi juara II lomba TTG Kalteng
Sabtu, 20 April 2024 22:12 Wib
Puncak arus balik di Pelabuhan Sampit, penumpang turun capai 1.557 orang
Sabtu, 20 April 2024 19:10 Wib
BKSDA Sampit terima bayi kelasi hasil penyelamatan warga
Sabtu, 20 April 2024 19:00 Wib
Bupati Kotim jadikan halal bihalal sarana mempererat kebersamaan dengan masyarakat
Sabtu, 20 April 2024 18:39 Wib
BMKG: Kotim memasuki pancaroba, waspada perubahan cuaca
Sabtu, 20 April 2024 16:41 Wib
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
DPRD minta Pemkab Kotim dampingi korban asusila di bawah umur
Jumat, 19 April 2024 19:29 Wib
Perbaikan jalan Tanjung Jariangau-Bawan-Kuala Kuayan tetap berlanjut
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib