KNPI Kotim bentuk Satgas Pemuda Anti Narkoba dan Miras
Sampit (ANTARA) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membentuk Satuan Tugas Pemuda Anti Narkoba dan Minuman Keras menyikapi maraknya peredaran barang haram tersebut.
"Ini sebagai wujud keseriusan kami para pemuda, khususnya dimotori KNPI dalam turut melawan dan memberantas peredaran narkoba dan minuman keras. Kita semua tahu bahwa narkoba dan minuman keras akan menimbulkan dampak buruk sehingga harus diberantas," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kotawaringin Timur, Endra Rosana di Sampit, Sabtu.
Maraknya peredaran narkoba dan minuman keras di Kotawaringin Timur kembali menjadi sorotan pasca insiden adu mulut Wakil Bupati Irawati dengan seorang pria diduga penjual minuman keras saat Irawati memergoki aktivitas di toko pria tersebut pada Rabu (16/6) lalu.
Masyarakat geram karena dalam video yang beredar terlihat pria itu tanpa rasa takut berdebat bahkan membentak wakil bupati, padahal jelas terlihat puluhan botol yang diduga merupakan minuman keras berbagai merek di dalam toko tersebut.
KNPI bereaksi karena menyadari bahwa situasi ini juga berdampak tidak baik terhadap pemuda. Kaum mudah menjadi sasaran peredaran narkoba dan minuman keras secara ilegal tersebut.
Untuk itulah KNPI menggagas pembentukan Satuan Tugas Pemuda Anti Narkoba dan Minuman Keras. Satuan tugas ini akan mempelopori seluruh generasi muda hingga di kawasan pelosok untuk menghindari narkoba dan minuman keras.
Satuan tugas yang dibentuk tersebut akan membantu pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras, setidaknya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca juga: Legislator Kotim minta PDAM tingkatkan pelayanan
Endra yakin keterlibatan kaum muda di seluruh wilayah hingga ke tingkat desa akan membuat potensi peredaran narkoba dan minuman keras bisa ditekan. Jika menemukan hal mencurigakan yang diduga terkait narkoba maupun minuman keras, para pemuda bisa segera melaporkannya kepada polisi agar pelakunya segera ditangkap.
KNPI mengajak seluruh organisasi kepemudaan yang berhimpun untuk bergabung dalam Satgas Pemuda Anti Narkoba dan Minuman Keras. Tindakan nyata satuan tugas ini ke depannya adalah melakukan upaya preventif atau pencegahan melalui sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman keras bagi pemuda.
KNPI mendukung upaya pemerintah dalam memberantas minuman keras ilegal. Organisasi ini juga menuntut bupati dan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang minuman beralkohol.
"Kami mendorong pemerintah agar melakukan optimalisasi siskamling di masyarakat sebagai upaya menjaga kamtibmas melalui deteksi dini, khususnya terhadap aktivitas pedagang-pedagang minuman keras di tengah masyarakat. Kami juga mendesak penegak hukum menangkap penjual minuman keras ilegal," demikian Endra.
Baca juga: Ormas Dayak Kotim minta aparat tegas terhadap penjual miras
"Ini sebagai wujud keseriusan kami para pemuda, khususnya dimotori KNPI dalam turut melawan dan memberantas peredaran narkoba dan minuman keras. Kita semua tahu bahwa narkoba dan minuman keras akan menimbulkan dampak buruk sehingga harus diberantas," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kotawaringin Timur, Endra Rosana di Sampit, Sabtu.
Maraknya peredaran narkoba dan minuman keras di Kotawaringin Timur kembali menjadi sorotan pasca insiden adu mulut Wakil Bupati Irawati dengan seorang pria diduga penjual minuman keras saat Irawati memergoki aktivitas di toko pria tersebut pada Rabu (16/6) lalu.
Masyarakat geram karena dalam video yang beredar terlihat pria itu tanpa rasa takut berdebat bahkan membentak wakil bupati, padahal jelas terlihat puluhan botol yang diduga merupakan minuman keras berbagai merek di dalam toko tersebut.
KNPI bereaksi karena menyadari bahwa situasi ini juga berdampak tidak baik terhadap pemuda. Kaum mudah menjadi sasaran peredaran narkoba dan minuman keras secara ilegal tersebut.
Untuk itulah KNPI menggagas pembentukan Satuan Tugas Pemuda Anti Narkoba dan Minuman Keras. Satuan tugas ini akan mempelopori seluruh generasi muda hingga di kawasan pelosok untuk menghindari narkoba dan minuman keras.
Satuan tugas yang dibentuk tersebut akan membantu pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras, setidaknya di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Baca juga: Legislator Kotim minta PDAM tingkatkan pelayanan
Endra yakin keterlibatan kaum muda di seluruh wilayah hingga ke tingkat desa akan membuat potensi peredaran narkoba dan minuman keras bisa ditekan. Jika menemukan hal mencurigakan yang diduga terkait narkoba maupun minuman keras, para pemuda bisa segera melaporkannya kepada polisi agar pelakunya segera ditangkap.
KNPI mengajak seluruh organisasi kepemudaan yang berhimpun untuk bergabung dalam Satgas Pemuda Anti Narkoba dan Minuman Keras. Tindakan nyata satuan tugas ini ke depannya adalah melakukan upaya preventif atau pencegahan melalui sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba dan minuman keras bagi pemuda.
KNPI mendukung upaya pemerintah dalam memberantas minuman keras ilegal. Organisasi ini juga menuntut bupati dan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang minuman beralkohol.
"Kami mendorong pemerintah agar melakukan optimalisasi siskamling di masyarakat sebagai upaya menjaga kamtibmas melalui deteksi dini, khususnya terhadap aktivitas pedagang-pedagang minuman keras di tengah masyarakat. Kami juga mendesak penegak hukum menangkap penjual minuman keras ilegal," demikian Endra.
Baca juga: Ormas Dayak Kotim minta aparat tegas terhadap penjual miras