Buntok (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah membahas program kerja dan usulan rancangan peraturan daerah yang rencananya akan diajukan pemerintah kabupaten setempat.
"Dalam rapat ini kami ingin mengetahui kesiapan eksekutif dalam mengajukan rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan nantinya," kata Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Hermanes di Buntok, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pihaknya bersama eksekutif, sebagian raperda yang akan diusulkan pemerintah kabupaten masih ada yang belum siap naskahnya, karena masih menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru.
"Berkaitan hal itu, kami meminta kepada eksekutif agar mempersiapkan untuk selanjutnya segera diajukan ke DPRD," jelasnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini juga menyampaikan, untuk pembahasan raperda pada Agustus 2021 mendatang, pihaknya akan membahas mengenai pencabutan perda tentang pemilihan kepala desa dan mengenai PDAM.
Disamping dua perda tersebut, pihaknya juga akan membahas raperda yang diajukan Dinas Kesehatan Barito Selatan tentang retribusi laboratorium.
Selain itu Hermanes menyampaikan, untuk jumlah raperda yang rencananya akan diajukan Pemkab Barito Selatan ke DPRD ada sebanyak 10 raperda.
Menurut dia, dari 10 raperda tersebut ada yang sudah siap naskahnya dan ada juga sebagian yang masih belum siap karena masih menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang baru.
"Kami meminta, bagi naskah raperdanya yang sudah siap agar segera diajukan ke DPRD supaya bisa dilakukan pembahasan ke tahap selanjutnya," demikian Hermanes.
Rapat koordinasi terkait usulan raperda tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD maupun perwakilan dari satuan organisasi perangkat daerah.