Pengadilan Negeri Sampit lakukan 'lockdown' karena banyak pegawai terjangkit COVID-19

id Pengadilan Negeri Sampit lakukan 'lockdown' karena banyak pegawai terjangkit COVID-19, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, pengadilan, lockdow

Pengadilan Negeri Sampit lakukan 'lockdown' karena banyak pegawai terjangkit COVID-19

Seorang pegawai Pengadilan Negeri Sampit menutup pagar karena saat ini kantor mereka melakukan 'lockdown' setelah banyak pegawai setempat terjangkit COVID-19, Senin (12/7/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan 'lockdown' menyusul sejumlah pegawai setempat terkonfirmasi positif COVID-19.

"Lockdown atau tutup pelayanan sementara sebagai upaya menekan jumlah penyebaran COVID-19 dikarenakan banyaknya pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Lockdown atau tutup pelayanan sementara dilaksanakan mulai Jumat (9/7) sampai Jumat (16/7)," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit di Sampit, Senin.

Darminto menjelaskan, hasil tes swab PCR menunjukkan ada tujuh pegawai yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk ada yang anak dan istrinya juga terjangkit. Hari ini ada 18 orang pegawai yang menjalani tes swab PCR di Klinik Islamic Center dan belum diketahui hasilnya.

Untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19, Darminto memutuskan melakukan 'lockdown' atau tutup sementara. Ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus mematikan ini.

Saat ini dari sekitar 40 pegawai di Pengadilan Negeri Sampit, sebagian besar pegawai melaksanakan pekerjaan dari rumah masing-masing atau WFH (work from home). Dia meminta masyarakat memahami kondisi saat ini, namun pihaknya berupaya pelayanan tetap diupayakan tetap berjalan.

Baca juga: Hadapi riam demi sukseskan vaksinasi COVID-19 di pedalaman Kotim

Persidangan pun diputuskan dihentikan sementara, kecuali yang sifatnya urgen atau darurat. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penularan yang meluas.

Langkah ini sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai. Pegawai yang hasil swab PCR negatif maka akan dimungkinkan bekerja memberikan pelayanan.

Selama lockdown, pelayanan tetap bisa berjalan. Khusus upaya hukum, penerimaan surat masuk dilayani secara khusus sesuai protokol kesehatan. Khusus layanan permohonan izin sita atau geledah, perpanjangan penahanan serta izin serta izin besuk diproses melalui aplikasi online e-GESIT + pada situs www.gesitplus.pn-sampit.go.id.

"Kami mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19. Hari ini ada 18 orang yang di-swab PCR di KIC. Mudah-mudahan hasilnya negatif. Tapi kalau hasilnya positif maka akan lockdown evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan," demikian Darminto.

Baca juga: Seorang pria di Kotim ditemukan tewas dengan pisau menancap di tubuh

Baca juga: Sudah 100 orang penderita COVID-19 di Kotim meninggal dunia

Baca juga: Bupati Kotim ikut bercebur membuat tanggul darurat kubah di Ujung Pandaran