Legislator Kotim minta pemerintah pastikan kelaikan hewan kurban

id Legislator Kotim minta pemerintah pastikan kelaikan hewan kurban, Kalteng, DPRD Kotim, Syahbana, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, idul adha

Legislator Kotim minta pemerintah pastikan kelaikan hewan kurban

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Syahbana meminta pemerintah daerah memastikan kelaikan hewan kurban agar benar-benar memenuhi syarat untuk dipotong saat ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli nanti.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban. Itu kewajiban pemerintah untuk memastikan kelaikannya (memenuhi syarat) melalui pemeriksaan," kata Syahbana di Sampit, Selasa.

Tidak sembarang hewan bisa digunakan untuk ibadah kurban. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi, khususnya terkait kondisi hewannya harus sehat, tidak kurus, tidak cacat dan cukup umur.

Untuk itu pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian harus memeriksa hewan kurban seperti sapi dan kambing yang dijual pedagang. Saat ini banyak pedagang hewan dadakan yang sengaja menjual hewan kurban.

Menurut Syahbana, wajib dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kondisi hewan kurban yang didatangkan ke daerah ini. Pemeriksaan ini untuk memastikan kelaikan hewan kurban, apalagi sebagian didatangkan dari luar daerah seperti Kalimantan Selatan dan Pulau Jawa.

Kondisi ini tidak terlepas dari pasokan hewan dari peternak lokal belum mencukupi sehingga banyak pedagang mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. Untuk itu perlu pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan hewan tersebut laik untuk dijadikan hewan kurban.

Meski saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi dan berdampak terhadap perekonomian, umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban. Namun tidak bisa dipungkiri, jumlahnya diperkirakan masih lebih rendah dibanding saat sebelum pandemi COVID-19 melanda.
Xxx
Syahbana mengingatkan agar petugas memeriksa keterangan surat kesehatan hewan yang biasanya dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah asal. Selanjutnya, pemeriksaan fisik hewan kurban juga harus dilakukan sebelum hewan dipotong, bahkan juga terhadap daging hewan kurban yang sudah dipotong.

"Kalau sudah dinyatakan laik sebagai hewan kurban dari pemeriksaan fisik, maka berikan tanda. Jika dari hasil pemeriksaan hewan tersebut dinyatakan tidak sehat, maka harus ada tindak lanjut juga,” kata Syahbana.

Baca juga: DPRD Kotim berharap semakin banyak maskapai layani penerbangan di Sampit

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kotawaringin Timur Endrayatno mengatakan, dari pendataan hasil pemeriksaan, terdapat 57 titik penampungan penjualan hewan kurban yang tersebar di sembilan kecamatan.

”Dari 17 kecamatan se-Kotim, hanya ada sembilan kecamatan yang menyediakan tempat penampungan hewan kurban. Dengan total keseluruhan sapi sebanyak 1.939 ekor sapi ditambah 69 ekor sapi penambahan titik di Kecamatan MB Ketapang dan kambing sebanyak 1.351 ekor yang tersebar di 57 titik penampungan,” kata Endrayatno.

Paling banyak hewan kurban didatangkan dari luar daerah Kotim sekitar 80 persen, sisanya dari peternak lokal di Kotawaringin Timur. Sebagian besar hewan kurban didatangkan dari luar daerah Kotim yakni Sulawesi dan Madura.

Pemeriksaan antemortem sudah dilaksanakan sejak Selasa (6/7) lalu untuk memeriksa kondisi fisik hewan sebelum dilakukan pemotongan guna memastikan hewan dalam keadaan sehat dan terbebas dari penyakit hewan menular strategis (PHMS). 

Setelah dilakukan pemeriksaan antemortem, hewan akan diperiksa kondisi fisik dan kesehatannya. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi tanda label yang dikalungkan di leher hewan sapi maupun kambing sebagai bukti bahwa hewan kurban tersebut sudah diperiksa kondisinya.

Baca juga: Polisi amankan seorang pria diduga pembakar lahan di Sampit