Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan advokat Maskur Husain (MH) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MH. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat terhitung 22 Juli 2021 hingga 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Maskur bersama mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.
Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI sekaligus petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Syahrial menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai.
Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur disetujui Robin untuk disampaikan kepada Syahrial.
Syahrial secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin yang seluruhnya sejumlah Rp1,275 miliar mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta-450 juta.
Syahrial secara bertahap mentransfer uang ke rekening milik Maskur yang seluruhnya sejumlah Rp200 juta pada 22 Desember 2020 dalam 17 kali transaksi sehingga pemberian uang secara transfer yang dilakukan Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.
Selain pemberian uang secara transfer sejumlah Rp1,475 miliar, pada 25 Desember 2020, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp210 juta dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp10 juta sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1,695 miliar.
Berita Terkait
KPK periksa advokat dan notaris terkait pungli Rutan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 15:22 Wib
Bentuk tim hukum usut kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud tunjuk dua advokat senior
Senin, 19 Februari 2024 16:24 Wib
Aliansi Advokat beri dukungan untuk Prabowo-Gibran
Senin, 20 November 2023 14:37 Wib
Advokat Syahrul Yasin Limpo dicekal ke luar negeri
Sabtu, 11 November 2023 2:12 Wib
Persatuan Advokat Indonesia bentuk Satgas Hajar Money Politik
Jumat, 8 September 2023 15:08 Wib
Langgar kode etik, Denny Indrayana dinonaktifkan dari Wakil Presiden KAI
Kamis, 20 Juli 2023 15:24 Wib
Peradi kerja sama dengan organisasi advokat Malaysia
Kamis, 2 Februari 2023 16:11 Wib
Johnson Panjaitan turun tangan ungkap kasus dugaan penganiayaan wartawan
Rabu, 5 Oktober 2022 22:03 Wib