Bupati Kotim ingatkan cegah klaster baru saat perayaan Idul Adha
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi di tengah suasana pandemi COVID-19.
"Pengaturan ini dimaksudkan agar Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Imbauan itu dipertegas Halikinnor melalui surat edaran tentang pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dijelaskan, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan potensi peningkatan dan fluktuatif. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan tentang rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini.
Untuk itu, diperlukan surat edaran sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran ini meliputi pengaturan malam takbiran, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Pemerintah daerah menetapkan penyelenggaraan takbir keliling dalam semua bentuknya dilarang pada seluruh wilayah zona risiko penyebaran COVID-19.
Penyelenggaraan takbiran diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau mushalla. Namun itu pun harus disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penyelenggaraan shalat Idul Adha di masjid, mushalla atau lapangan dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau dengan memperhatikan jarak antara jamaah dan wajib menggunakan masker.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim sayangkan jalan Tanah Mas belum diperbaiki
Khusus zona orange, shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 30 persen dari tempat ibadah. Pengurus masjid, mushalla atau panitia shalat Idul Adha wajib menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan. Hal yang sama juga wajib dipenuhi oleh jamaah shalat Idul Adha.
Sementara itu untuk penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam, termasuk tentang hewan kurban yang disembelih. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminasia (RPH-R).
"Jika tidak bisa dilakukan di RPH-R, maka pemotongannya dapat dilakukan di tempat lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan benar," kata Halikinnor.
Apabila pengantaran tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka pendistribusian secara langsung dilakukan dengan sistem penjadwalan, menghindari kerumunan, dan dipatuhinya protokol kesehatan oleh petugas pendistribusi dan masyarakat yang menerima.
Pemerintah daerah meminta masyarakat meminimalisir kerumunan dengan membatasi silaturahmi hanya dengan keluarga terdekat saja, serta menghindari "open house" atau halal bihalal di kantor, komunitas, atau sebutan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemerintah daerah juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Sementara itu, panitia shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diminta selalu berkoordinasi atau meminta pendampingan dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat atau pihak terkait lainnya.
"Kami sangat berharap masyarakat bisa memaklumi dan menjalankan ini karena situasi saat ini yang mengharuskan kita seperti ini. Kita sama-sama berusaha memutus mata rantai penularan COVID-19 agar pandemi ini segera berakhir," demikian Halikinnor.
Sementara itu, perkembangan kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur pada Senin siang terdapat 42 orang penderita baru, 45 orang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Total kasus COVID-19 hingga saat ini sudah 3.916 kasus yang terdiri dari 3.321 kasus sembuh, 479 penderita masih ditangani dan 116 orang meninggal dunia.
Baca juga: DPRD Kotim: Masih ada TUKS yang belum sepenuhnya mematuhi aturan
"Pengaturan ini dimaksudkan agar Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Imbauan itu dipertegas Halikinnor melalui surat edaran tentang pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dijelaskan, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan potensi peningkatan dan fluktuatif. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan tentang rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini.
Untuk itu, diperlukan surat edaran sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran ini meliputi pengaturan malam takbiran, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Pemerintah daerah menetapkan penyelenggaraan takbir keliling dalam semua bentuknya dilarang pada seluruh wilayah zona risiko penyebaran COVID-19.
Penyelenggaraan takbiran diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau mushalla. Namun itu pun harus disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penyelenggaraan shalat Idul Adha di masjid, mushalla atau lapangan dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau dengan memperhatikan jarak antara jamaah dan wajib menggunakan masker.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim sayangkan jalan Tanah Mas belum diperbaiki
Khusus zona orange, shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 30 persen dari tempat ibadah. Pengurus masjid, mushalla atau panitia shalat Idul Adha wajib menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan. Hal yang sama juga wajib dipenuhi oleh jamaah shalat Idul Adha.
Sementara itu untuk penyembelihan hewan kurban harus sesuai syariat Islam, termasuk tentang hewan kurban yang disembelih. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan-Ruminasia (RPH-R).
"Jika tidak bisa dilakukan di RPH-R, maka pemotongannya dapat dilakukan di tempat lain dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan benar," kata Halikinnor.
Apabila pengantaran tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka pendistribusian secara langsung dilakukan dengan sistem penjadwalan, menghindari kerumunan, dan dipatuhinya protokol kesehatan oleh petugas pendistribusi dan masyarakat yang menerima.
Pemerintah daerah meminta masyarakat meminimalisir kerumunan dengan membatasi silaturahmi hanya dengan keluarga terdekat saja, serta menghindari "open house" atau halal bihalal di kantor, komunitas, atau sebutan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemerintah daerah juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Sementara itu, panitia shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban diminta selalu berkoordinasi atau meminta pendampingan dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat atau pihak terkait lainnya.
"Kami sangat berharap masyarakat bisa memaklumi dan menjalankan ini karena situasi saat ini yang mengharuskan kita seperti ini. Kita sama-sama berusaha memutus mata rantai penularan COVID-19 agar pandemi ini segera berakhir," demikian Halikinnor.
Sementara itu, perkembangan kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur pada Senin siang terdapat 42 orang penderita baru, 45 orang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Total kasus COVID-19 hingga saat ini sudah 3.916 kasus yang terdiri dari 3.321 kasus sembuh, 479 penderita masih ditangani dan 116 orang meninggal dunia.
Baca juga: DPRD Kotim: Masih ada TUKS yang belum sepenuhnya mematuhi aturan