"Kami berharap ini bisa kita lanjutkan pada proses selanjutnya. Raperda ini penting sebagai acuan terkait produk halal dan higienis," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Kamis.
Handoyo mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda tentang Produk Halal dan Higienis.
Beberapa kesepakatan itu diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat ada penambahan 2 poin yaitu angka 7 dan 11.
Disebutkan pada poin 7 berbunyi, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6651).
Sedangkan poin 11 berbunyi, UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (lembaga negara RI Tahun 2012 Nomor 227, tambahan lembaran negara RI Nomor 5360.
"Pada Pasal 1 ketentuan umum ada tambahan angka 17 yang berbunyi, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pangan produksi," kata Handoyo.
Sedangkan Pasal 2 hingga 17 tidak ada perubahan, dan pada pasal 18 ada perubahan redaksi pada huruf C yaitu melampirkan sertifikat layak higienis atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
Pada pasal 19 juga ada perubahan redaksi yakni, (1) pendaftaran atau sertifikat halal, sertifikasi layak higienis dan/atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dilakukan oleh pelaku usaha kepada instansi/lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPRD Kotim setujui penambahan penyertaan modal pada Bank Kalteng
Sementara itu pendaftaran atau sertifikasi halal, layak higienis atau sertifikat SPP-IRT meliputi produk barang dalam kemasan terbungkus dan produk tidak dalam kemasan terbungkus.
"Pasal 20 hingga 21 tidak ada perubahan, pasal 22 ada perubahan redaksi yaitu sertifikat dikeluarkan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, serta ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati," tegasnya.
Pasal 23 hingga 33 tidak ada perubahan, pasal 34 ada tambahan satu poin angka yakni standar produk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pasal 35 hingga 52 tidak berubah, pasal 53 ada perubahan redaksi yaitu pendanaan diperlukan untuk pembuatan sertifikat.
"Dalam hal permohonan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Terakhir pasal 54 hingga 63 tidak ada perubahan," demikian Handoyo.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dapur rumah makan dan gudang pertokoan di Sampit