Legislator Kotim: Perda Produk Halal dan Higienis untuk melindungi masyarakat

id Legislator Kotim: Perda Produk Halal dan Higienis untuk melindungi masyarakat, Kalteng, DPRD Kotim, Megawati, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim: Perda Produk Halal dan Higienis untuk melindungi masyarakat

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Megawati. ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis diproses lebih lanjut agar bisa segera diterapkan karena tujuannya untuk melindungi masyarakat.

"Raperda ini menjadi perlindungan  hukum bagi umat Islam mendapatkan produk halal. Perlu kita pahami bersama bahwa raperda ini bukan menciptakan ketidakharmonisan, bukan anti toleransi dan bukan SARA," kata juru bicara Fraksi PAN, Megawati di Sampit, Kamis.

Fraksi PAN menilai, makanan dan minuman serta obat-obatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Makanan juga merupakan komoditi yang sangat luas dan penuh persaingan  bisnis. Tak jarang terjadi manipulasi karena kuatnya persaingan bisnis makanan dan minuman.

Berbagai produk makanan, minuman dan obat-obatan tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis, ini meresahkan. Masyarakat perlu informasi sebelum membeli dan mengonsumsi makanan dan minuman. Oleh sebab itu Fraksi PAN menyetujui Peraturan Daerah tentang Produk Halal dan Higienis.

Raperda ini akan menjadi jembatan bagi semua pihak seperti pedagang, pengusaha, produsen makanan dan masyarakat untuk bersama-sama saling menghargai keberagaman masyarakat   Kotawaringin Timur yang multietnis dan multiagama.

Fraksi PAN berpendapat, sebagai pemeluk agama mayoritas di Kabupaten Kotawaringin Timur, umat Islam perlu mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan haknya mengonsumsi makanan yang halal.

Kehalalan makanan dalam Islam tentu tidak sama pandangannya dengan agama lain. Mengonsumsi makanan yang tidak halal bagi umat Islam dapat mempengaruhi keimanannya, sehingga harus dilindungi.

"Jangankan mengonsumsi makanan yang tidak halal, bercampur saja baik dalam proses pembuatan, alat produksi, bahan-bahan dan tempat penyajian dapat menyebabkan makanan halal menjadi tidak halal," kata Megawati.

Baca juga: APBD Kotim 2022 diprediksi turun 17,89 persen

Raperda ini tidak menghalangi penjualan makanan yang tidak halal. Pedagang atau produsen makanan yang bahan dan alat serta prosesnya tidak halal diharapkan secara sadar dan sukarela untuk mencantumkan label tidak halal, baik dalam kemasan produk, di depan restoran dan kafe serta  warung makanannya sebagai bagian dari saling menghargai dan menghormati menjalankan agama masing-masing.

Hal ini juga agar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menata kembali pasar-pasar tradisional, pusat kuliner dan pusat perbelanjaan di daerah ini. Memisahkan secara jelas dan nyata  makanan yang halal dan tidak halal.

"Kami berharap perda ini tidak hanya peraturan semata namun juga mendorong tumbuhnya pengawasan produk halal dan higienis sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman serta mendapatkan perlindungan demi generasi sekarang dan mendatang," tambah Megawati.

Diterbitkannya nanti perda ini, Fraksi PAN meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur proaktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi makanan yang diragukan kehalalan dan kehigienisannya.

Penyuluhan juga perlu diberikan kepada pelaku usaha rumah  tangga, agar mematuhi aturan dalam memproduksi makanan. Jika ini dilakukan secara intens dan berkelanjutan maka masyarakat akan terlindungi dalam mengonsumsi makanan dan minuman.

Baca juga: APBD Kotim 2022 diprediksi turun 17,89 persen